“Update”! DJP Lakukan 6 Penyempurnaan “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi update enam penyempurnaan pengembangan core tax selama 10 – 15 Maret 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa penyempurnaan ini sebagai upaya untuk semakin mempermudah layanan kepada Wajib Pajak.
Dwi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, core tax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, dan pembuatan bukti potong.
“Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan core tax pada periode akhir Februari 2025. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik menjadi 0,012 detik (12 milidetik) saat ini. Latensi registrasi 5,8 detik menjadi 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak 10 detik menjadi saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT [masa] 29,28 detik menjadi i 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik menjadi 0,29 detik,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/3).
6 Penyempurnaan “Core Tax”
Dwi memerinci 6 penyempurnaan core tax yang telah dilakukan oleh DJP sebagai berikut:
1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi SPT masa:
- Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;
- Penyempurnaan proses regenerate dokumen; dan
- Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.
2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem:
- Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);
- Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa; dan
- Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.
3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen:
- Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen; dan
- Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.
4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi:
- Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili;
- Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan
- Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.
5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan:
- Penyempurnaan validasi retur faktur pajak;
- Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan
- Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.
6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak:
- Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif; dan
- Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/, ” jelas Dwi.
Apabila menemui kendala, ia mengimbau agar Wajib Pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Comments