Menu
in ,

“Update”! 76,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Foto: DJP

Update”! 76,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa 76,80 persen Wajib Pajak sudah menyampaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 per 7 April 2025 pukul 23.59 WIB. Persentase itu berjumlah 12,45 juta SPT tahunan.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menguraikan, jumlah 12,45 juta SPT tahunan tersebut terdiri dari 12,1 juta SPT tahunan orang pribadi dan 349 ribu SPT tahunan badan.

“Target kepatuhan SPT tahunan [tahun pajak 2024] sebanyak 16,21 juta SPT tahunan,” ujar Dwi, (9/4).

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.

“Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan setelah tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut,” jelas Dwi.

Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan SPT tahunan. Sementara bagi Wajib Pajak badan, batas waktu pelaporan SPT tahunan jatuh pada 30 April—sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dwi mengajak seluruh Wajib Pajak segera melaporkan kewajiban pelaporan SPT tahunan untuk menghindari sanksi keterlambatan. Berdasarkan UU KUP, sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebesar Rp100 ribu dan senilai Rp1 juta untuk badan.

“Pelaporan SPT tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua. Untuk itu, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Baca juga: 

“Deadline” Pelaporan Diperpanjang 11 April 2025, Ketahui Fakta dan Mitos Seputar SPT Tahunan Ini! 

Leave a Reply

Exit mobile version