in ,

Untung 4 Kali Lipat, Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini 

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini
FOTO: IST

Untung 4 Kali Lipat, Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini 

Pajak.com, Jawa Tengah – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan program Spesial Untung 4 Kali Lipat untuk pemilik kendaraan bermotor di Jateng, termasuk Kota Pekalongan. Kepala Subag TU pada UPPD Samsat Pekalongan Catur Brotosusilo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor ini.

Ia menjelaskan, program Special Untung 4x Lipat dibagi menjadi empat bagian dengan setiap bagiannya memiliki keuntungan tersendiri. Catur memastikan, program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jateng ini bertujuan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng.

“Program Special Untung 4x Lipat terdiri dari bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Catur dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (24/5).

Baca Juga  Prosedur Mencabut Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Catur mengelaborasi, program Spesial Untung 4 kali Lipat berlaku dari 20 Mei- 19 Desember 2024. Namun, khusus untuk program keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor periodenya hanya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei – 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja.

“Untuk program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi, kendaraan yang belum atas nama pemilik kendaraan saat ini, jika ingin dibalik nama, maka bea balik namanya gratis. Namun untuk pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pelat nomor STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Catur.

Baca Juga  Daftar Jenis Barang yang Dikenakan Pajak, Bea Masuk, dan Cukai

Sementara, program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi pemilik kendaraan yang menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Adapun diskon pajak yang diberikan adalah 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Sementara, program bebas pajak progresif diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Sedangkan, program keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, akan mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda,” pungkas Catur.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *