in ,

Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
FOTO: DJP

Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 semakin dekat (31 Maret 2025). Namun, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan itu. Bagaimana syarat dan prosedurnya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini berdasarkan regulasi yang berlaku dan penjelasan Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan  

Berikut ini syarat dan prosedur pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang sesuai Pasal 4 (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER) 21/PJ/2009 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014:

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus menyampaikan alasan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan. Contoh, Wajib Pajak mempunyai usaha pada tempat lebih dari satu kota dan laporan keuangan belum dikonsolidasi. Alasan yang relevan juga terkait hambatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan karena Wajib Pajak badan memiliki lebih banyak usaha.
  2. Pengajuan permohonan harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar menggunakan formulir yang telah ditentukan. Formulir 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh badan, sementara Formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sedangkan Formulir 1771-$Y untuk SPT Tahunan PPh badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS); dan
  3. Melampirkan dokumen berupa penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP.
Baca Juga  Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Asal Diberikan

Jangka Waktu Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan 

Merujuk Pasal 13 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.

Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi dapat memperpanjang waktu pelaporan SPT tahunan hingga 31 Mei. Apabila melewati batas waktu maksimal pengajuan itu, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sementara itu, jangka waktu penundaan pelaporan SPT tahunan badan adalah hingga 30 Juni. Jika melewati batas waktu maksimal pengajuan itu, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta sesuai dengan UU KUP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *