Pajak.com, Jakarta – Mengajukan Surat Keterangan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen merupakan langkah penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperoleh keringanan pajak. Namun, proses pengajuan surat keterangan tersebut membutuhkan pemahaman yang tepat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal.
Banyak pelaku UMKM mungkin masih merasa kesulitan dalam mengajukannya secara daring melalui aplikasi Coretax, karena platform ini terbilang baru. Oleh karena itu, Pajak.com akan membahas cara-cara mengajukan surat keterangan PPh Final 0,5 persen dengan mudah dan langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pelaku UMKM melalui aplikasi Coretax, sehingga prosesnya bisa lebih lancar dan efektif.
Apa Itu Surat Keterangan PPh Final PP 55/2022?
Surat Keterangan PPh Final merupakan dokumen yang sangat penting bagi Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak tersebut dikenai PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong partisipasi mereka dalam perekonomian nasional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak wajib mengajukan Surat Keterangan untuk bisa mendapatkan tarif PPh Final yang lebih ringan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) PP 55/2022, di mana Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan Surat Keterangan PPh Final.
Sebagai catatan, surat keterangan ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh Final UMKM yang telah ditentukan. Jangka waktu pemanfaatan berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha, yaitu 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, atau perseroan perorangan, dan 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Namun, masa berlaku surat keterangan ini dapat berakhir lebih awal jika Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum di luar skema PPh Final UMKM. Selain itu, surat keterangan juga akan kadaluarsa lebih cepat jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas PPh Final, seperti melebihi batasan omzet atau peredaran bruto yang ditentukan dalam peraturan. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa mereka selalu memenuhi persyaratan yang ada untuk terus dapat memanfaatkan tarif PPh Final yang lebih ringan.
Cara Ajukan Surat Keterangan dengan Coretax
Sebelumnya, pengajuan Surat Keterangan untuk mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen dilakukan melalui laman resmi DJP Online. Namun, dengan hadirnya aplikasi Coretax, Wajib Pajak kini dapat memanfaatkannya untuk membuat proses pengajuan menjadi lebih efisien dan efektif. DJP menegaskan bahwa Coretax memungkinkan Wajib Pajak UMKM untuk mengajukan Surat Keterangan PPh Final secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan Surat Keterangan PPh Final melalui aplikasi Coretax:
- Akses portal Coretax. Buka laman portal Coretax dan isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta masukkan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran. Pilih bahasa yang diinginkan, lalu klik tombol “Login”.
- Pilih peran Wajib Pajak. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke laman informasi akun Coretax. Jika wajib pajak orang pribadi, Anda bisa memilih peran sebagai diri sendiri atau mewakili wajib pajak lain. Pastikan untuk memilih role wajib pajak yang benar, yaitu wajib pajak yang ingin mengajukan Surat Keterangan PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
- Masuk ke layanan administrasi. Setelah memilih peran yang tepat, klik “Menu Layanan Wajib Pajak”, kemudian pilih “Layanan Administrasi”. Setelah itu, klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih jenis layanan. Pada tahap ini, Anda akan diminta memilih jenis layanan administrasi yang diinginkan. Klik “Appointment Number”, kemudian klik tombol “Search” dan pilih salah satu pilihan yang tersedia dengan klik “Select” . Lalu, pada TPS Service Type, cari dan pilih “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018”.
- Isi formulir permohonan. Setelah nomor kasus terbentuk otomatis, lengkapi isian pada konsep formulir permohonan. Sistem akan melakukan validasi pemenuhan syarat secara otomatis. Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, klik “Save”.
- Cek status Wajib Pajak. Pastikan bahwa status NPWP aktif dan seluruh Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menjadi kewajiban sudah dilaporkan. Jika semuanya sudah sesuai, lanjutkan ke tahap berikutnya.
- Buat dan tanda tangani PDF pengajuan. Pada tabel “Dokumen Outbound”, klik “Create PDF” untuk membuat surat permohonan. Setelah PDF terbentuk, lakukan penandatanganan dengan klik “Sign” dan pilih penyedia tanda tangan elektronik yang tersedia. Masukkan kata sandi tanda tangan elektronik, kemudian klik “Save”.
- Kirim surat permohonan. Setelah PDF pengajuan berhasil dibuat dan ditandatangani, klik tombol “Submit” untuk mengirim surat permohonan. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis dan dapat diunduh.
- Unduh surat keterangan. Jika proses pengajuan selesai dan permohonan disetujui, surat keterangan akan terbentuk secara otomatis. Untuk mengunduh surat keterangan tersebut, klik “Download”, lalu cetak atau simpan sesuai kebutuhan.
- Penutupan proses permohonan. Setelah pengajuan selesai, klik “Next” untuk menutup kasus permohonan. Jika di lain waktu Anda perlu meninjau atau mengunduh surat keterangan, cukup akses kembali menu “Layanan Wajib Pajak”, pilih “Layanan Administrasi”, lalu klik “Permohonan yang Telah Selesai” untuk melihat detail dan mengunduh dokumen.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Wajib Pajak UMKM dapat mengajukan Surat Keterangan PPh Final 0,5 persen dengan mudah dan lebih praktis melalui aplikasi Coretax, sehingga mereka bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia secara optimal.