TPT Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan oleh Dirjen Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo bersama Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jakarta Pusat Eddie Wahyudi meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi perdana di wilayah Jakarta, pada Jumat (19/07). Acara peresmian yang berlangsung di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais nomor 5A-7, Jakarta Pusat, ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan perwakilan Wajib Pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dengan beroperasinya TPT Terintegrasi ini diharapkan dapat lebih memudahkan Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menjalankan kewajibannya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” kata Suryo dalam sambutannya.
Sementara itu, Kakanwil DJP Jakarta Pusat Eddie Wahyudi menjelaskan bahwa TPT Terintegrasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Jakarta, termasuk KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Utara, dan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.
“Dengan adanya TPT Terintegrasi, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan di satu tempat, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan beragam layanan perpajakan yang tersedia secara terintegrasi di TPT Terintegrasi ini, termasuk permohonan layanan perpajakan terintegrasi, bantuan teknis (help desk), serta bimbingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak hanya itu, TPT Terintegrasi ini juga menyediakan layanan prioritas yang meliputi pelayanan khusus untuk difabel, lansia, dan ibu hamil serta menyusui.
Eddie menekankan bahwa seluruh fasilitas dan layanan di TPT Terintegrasi ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Dengan adanya TPT Terintegrasi ini, diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan mereka,” imbuhnya.
Eddie menuturkan, peresmian TPT Terintegrasi yang perdana di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendukung program reformasi perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus penerimaan negara.
“Selain itu, TPT Terintegrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan,” pungkasnya.
Comments