in ,

Tingkatkan Kesepahaman dan Kepatuhan Pajak, ALFI Dorong Pembentukan Tim Kerja dengan DJP 

ALFI Dorong Pembentukan Tim Kerja dengan DJP 
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Tingkatkan Kesepahaman dan Kepatuhan Pajak, ALFI Dorong Pembentukan Tim Kerja dengan DJP 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menerima audiensi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, di Ruang Rapat Kanwil DJP Jakut. Ketua Umum DPW ALFI Jakarta Adil Karim menuturkan bahwa audiensi ini merupakan momentum untuk dorong pembentukan tim kerja antara ALFI dan DJP sehingga terjadi peningkatan pemahaman proses bisnis yang dilakukan perusahaan jasa pengurusan transportasi. Secara simultan, kepatuhan pajak pun diharapkan dapat semakin meningkat.

Sekilas mengulas, ALFI merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dan logistik, termasuk pengurusan jasa kepabeanan. Adapun ALFI berdiri sejak tahun 2010.

“Tujuan audiensi adalah untuk memperkuat kerja sama dengan Kanwil DJP Jakut. Karena sebagian besar anggota ALFI ada di Jakarta Utara dan sering berhubungan dengan kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) di wilayah Jakarta Utara, sehingga perlu kesamaan pengetahuan dan sudut pandang terkait proses bisnis yang dijalankan perusahaan jasa pengurusan transportasi,” ungkap Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(27/6).

Ia menjelaskan, jasa pengurusan transportasi secara umum berkaitan dengan pengangkutan, konsolidasi, penyimpanan, penanganan, pengemasan atau distribusi barang. Dalam momentum ini Adil juga mengenalkan jajaran DPW ALFI Jakarta sekaligus memberikan saran yang mencakup kepabeanan, fiskal, deklarasi barang untuk keperluan spesifik, pengadaan asuransi atas barang, dan pengurusan pembayaran atau pengadaan dokumen yang terkait barang.

“Penyelenggaraan jasa pengurusan transportasi dan asosiasi ALFI diatur dan dibina secara langsung oleh kementerian perhubungan, yaitu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan,” imbuhnya.

Baca Juga  ALFI dan Kanwil DJP Jakut Satukan Pemahaman Aturan Perpajakan

Adil memerinci bahwa kegiatan jasa pengurusan transportasi terbagi menjadi 22 kegiatan usaha, yaitu penerimaan, pengelolaan penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengelolaan transportasi, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruang pengangkut, pengiriman, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan dan logistik, klaim, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lain yang diperlukan, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan layanan logistik, penyediaan e-commerce, teknologi internet menggunakan sistem satelit untuk pelacakan barang yang realtime, pengangkut kontraktual atau non-vessel operator common carrier (NVOCC), dan pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda berterima kasih atas kesediaan ALFI untuk melanjutkan kerja sama yang telah ada dan memberikan wawasan baru mengenai proses bisnis perusahaan jasa pengurusan transportasi.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran di Kanwil DJP Jakut untuk lebih detail mendalami proses bisnis perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penerapan aturan pajak yang berlaku,” tegas Wansepta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *