THR ASN Bebas Pajak, Karyawan Swasta Gimana? Ini Penjelasannya
Pajak.com, Jakarta – Menjelang Lebaran, kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, karena Tunjangan Hari Raya (THR) mereka tahun ini bebas pajak. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta? Berbeda dengan ASN yang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah (DTP), pegawa swasta tetap harus membayar PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.
Pemerintah telah mengalokasikan Rp49,9 triliun untuk pembayaran THR ASN. Dari jumlah tersebut, Rp17,7 triliun diperuntukkan bagi ASN pusat serta TNI/Polri yang berjumlah 2 juta orang, Rp12,4 triliun dialokasikan untuk pensiunan sebanyak 3,6 juta orang, dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh, yang dihitung berdasarkan penghasilan Februari 2025.
“Tidak ada pemotongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip oleh Pajak.com pada Sabtu (29/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran. Sementara itu, THR pegawai swasta dicairkan paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.
THR Pegawai Swasta Dipotong PPh 21
Bagi pegawai swasta, aturan mengenai THR berbeda. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pencairan THR pegawai swasta sudah dimulai sejak pertengahan Maret dan harus selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.
Namun, tidak seperti ASN yang PPh Pasal 21-nya DTP, THR pegawai swasta tetap dikenakan PPh Pasal 21. Besaran pajaknya dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam skema pemotongan PPh 21.
TER merupakan sistem yang mempermudah pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang untuk periode Januari hingga November. TER bagi pegawai tetap dikategorikan dalam tiga kelompok, berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Dalam penerapan TER, pajak dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto pegawai dengan tarif TER yang berlaku.
Sebagai contoh, jika pegawai X memiliki gaji tetap Rp5.000.000 per bulan dan menerima THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilannya pada bulan tersebut menjadi Rp10.000.000. Berdasarkan TER, pegawai X dikenakan pajak 2 persen, sehingga jumlah PPh 21 yang terutang adalah Rp200.000.
Di bulan-bulan biasa, pegawai X tidak dikenakan PPh 21 karena penghasilannya masih dalam batas PTKP. Namun, saat menerima THR, total penghasilannya meningkat sehingga dikenakan pajak sebesar Rp200.000.
Meskipun pajak THR terlihat lebih besar dari bulan biasanya, pemotongan ini tidak menambah beban pajak tahunan. PPh 21 tetap dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang kemudian akan disesuaikan dalam perhitungan pajak akhir tahun.
Untuk memastikan pemotongan pajak yang dikenakan sesuai, pegawai swasta dapat menghitung sendiri PPh 21 terutang menggunakan kalkulator pajak online di laman kalkulator.pajak.go.id.
Dengan memahami mekanisme pemotongan pajak ini, pegawai swasta bisa lebih siap menghadapi PPh 21 atas THR tanpa kaget dengan jumlah potongan yang lebih besar.
Comments