in ,

Tetapkan RAPBN 2025, Pemerintah Lanjutkan Reformasi dan Penegakan Hukum Pajak

Pemerintah Lanjutkan Reformasi dan Penegakan Hukum Pajak
FOTO: KLI Kemenkeu

Tetapkan RAPBN 2025, Pemerintah Lanjutkan Reformasi dan Penegakan Hukum Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, (4/6). Salah satu hal yang disampaikan Sri Mulyani adalah mengenai komitmen pemerintah dalam lanjutkan agenda reformasi dan penegakan hukum pajak untuk menjaga kesehatan APBN 2025.

Ia menguraikan bahwa asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025 diproyeksikan membaik berdasarkan KEM-PPKF 2025, meliputi pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1 – 5,5 persen; inflasi 1,5 – 3,5 persen; nilai tukar Rp 15.300 – Rp 16.000 per dollar Amerika Serikat (AS); suku bunga surat berharga negara (SBN) 10 tahun 6,9 – 7,3 persen; harga minyak mentah Indonesia 75 – 85 dollar AS per barel; lifting minyak 580 – 601 ribu barel per hari (bph); lifting gas bumi 1.003 – 1.047 ribu barel setara minyak per hari (bsmph). Di sisi lain, masih terdapat banyak agenda pembangunan dan perbaikan yang harus terus dilakukan. Akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, serta perluasan pemerataan adalah hal yang harus secara konsisten diperjuangkan.

“Langkah-langkah yang telah dan sedang diambil, seperti reformasi perpajakan, penguatan penegakan hukum pajak dan peningkatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi kunci dalam menjaga kesehatan APBN. Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menciptakan kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan,” ungkap Sri Mulyani, dikutip Pajak.com (5/6).

Ia mengemukakan bahwa tantangan perekonomian dunia semakin tinggi, mulai dari tensi geopolitik yang terus membawa perubahan besar pada tatanan perekonomian global, hingga kepada persoalan iklim, digitalisasi, hingga ageing population.

“Dari berbagai perkembangan ekonomi inilah yang kita sebut sebagai pembentuk dari lingkungan global terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal kita. Menghadapi tantangan ekonomi global kebijakan fiskal Indonesia dijaga dengan tetap merespons perubahan secara cepat. Namun, tanpa mengorbankan kesehatan fiskal jangka menengah. Dengan begitu, arah dan strategi makro fiskal tahun 2025 didesain untuk mengakselerasi tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Babak Akhir Lima Pilar Reformasi Perpajakan

Ia juga menyebut, untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diperlukan akselerasi pertumbuhan perekonomian sebesar 6 – 8 persen per tahun. Capaian tersebut juga akan mengantarkan Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-5 di dunia.

“Untuk mencapai itu, terdapat tiga sisi kunci yang meliputi sisi modal, sisi tenaga kerja, serta sisi produktivitas. Dari sisi produktivitas, dalam hal ini fokus penguatan dalam jangka menengah adalah area yang sudah sering disampaikan, yaitu SDM (sumber daya manusia) unggul, hilirisasi dan transformasi ekonomi hijau, inklusifitas infrastruktur birokrasi yang efisien, ekonomi kreatif dan sektor pertahanan keamanan yang makin mandiri, termasuk bidang pangan dan energi, serta dari sisi nasionalisme, demokrasi dan HAM (hak asasi manusi),” urai Sri Mulyani.

Terkait dengan reformasi perpajakan, pemerintah tengah menjalankan lima pilar Reformasi Perpajakan Jilid III, yaitu SDM, organisasi, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta regulasi. Salah satu implementasi dari pilar yang akan mentransformasi pelayanan perpajakan adalah pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax—yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Juli 2024.

Sementara terkait dengan upaya penegakan hukum perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar bersinergi dengan Aparat Penegakan Hukum (APH).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *