in ,

“Tax Amnesty” Jilid II, Mungkinkah?

“Tax Amnesty” Jilid II, Mungkinkah
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wacana program tax amnesty jilid II kembali bergulir di tengah penerimaan pajak yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tax amnesty tidak ada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Di dalam Prolegnas ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yang berhubungan pusat keuangan daerah, reformasi sektor keuangan, dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yang berasal dari inisiatif pemerintah sejak tahun 2016. Kami akan bersama DPR gunakan prioritas legislasi untuk memperkuat perstukturan berhubungan dengan perpajakan,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers bertajuk “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, di tahun 2021 pemerintah juga akan fokus kepada ekonomi digital. Apalagi seluruh negara pun tengah menunggu hasil konsensus global mengenai hal itu. Tekanan ekonomi yang luar biasa membuat seluruh dunia mencari solusi dan menggali potensi perpajakan di sektor yang justru tumbuh di tengah pandemi.

Baca Juga  Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk Industri Parfum dan Aromaterapi

“Kita mengetahui perpajakan alami dinamika luar biasa besar di tingkat global sekali pun, ada digital taxation, dan dinamika global. Dan kita terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini dalam posisi tertinggal atau disadvantage atau tertinggal dari dinamika global, sehingga terus bisa jaga kepentigan penerimaan pajak Indonesia,” kata Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *