Menu
in ,

Tata Cara Pengajuan Pencabutan Keberatan Pajak

Tata Cara Pengajuan Pencabutan Keberatan Pajak

FOTO: IST

Tata Cara Pengajuan Pencabutan Keberatan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH). Untuk itu, Pajak.com akan memerinci tata cara pengajuan pencabutan keberatan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Definisi keberatan 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keberatan diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak yang kurang atau tidak puas, dan/atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Tata cara pencabutan pengajuan keberatan: 

  1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
  3. Surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang merupakan atasan Kepala KPP;
  4. Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan;
  5. Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
  6. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan; dan
  7. Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.

Ketentuan tambahan terkait pencabutan keberatan:

1. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:

  • Pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
  • Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; atau
  • Penyampaian akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

2, Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP;

3, Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan tersebut meliputi pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

4, Sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen tersebut juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

5, Sanksi administrasi berupa denda sebesar 30 persen tersebut tidak dikenakan dalam hal:

  • Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
  • Pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan; dan
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

Leave a Reply

Exit mobile version