in ,

Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? GAPPRI Ingatkan Dampak Peningkatan Rokok Ilegal

GAPPRI Ingatkan Dampak Peningkatan Rokok Ilegal
FOTO: IST

Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? GAPPRI Ingatkan Dampak Peningkatan Rokok Ilegal

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengingatkan, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 akan berdampak pada peningkatan rokok ilegal yang justru merugikan negara.

Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif CHT pada tahun depan telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang ditetapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dokumen ini pemerintah berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme multiyears sekaligus menyederhanakan lapisannya. Adapun tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen setiap tahun, khususnya pada 2023 dan 2024. Sedangkan tarif sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimum 5 persen.

Baca Juga  Pajak Khusus IKN, Insentif Dari Pemerintah

“Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok (legal). Alhasil, kerugian negara juga makin besar. Kami tak paham dengan nalar pemerintah (yang berencana menaikkan tarif CHT),” jelas Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (26/6).

Menurutnya, GAPPRI telah melayangkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji secara saksama kebijakan penetapan tarif CHT 2025. Dalam surat tersebut, GAPPRI juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT selama 4 tahun terakhir telah memengaruhi kinerja industri hasil tembakau (lHT).

“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), volume produksi tembakau sebesar 291,70 miliar batang pada tahun 2020, lalu naik di tahun 2021 dengan 334,84 miliar batang, tapi kembali turun berturut-turut di tahun berikutnya—sebesar 323,88 miliar batang (2022) dan 318,14 miliar batang (2023).  Volume produksi ini tidak dapat menjangkau level pra-pandemi tahun 2019 sebesar 355,90 miliar batang, ungkap Henry.

Baca Juga  Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

GAPPRI juga menghitung, sejak tahun 2020 – 2023, produksi pabrik golongan I telah turun sebanyak 101,51 miliar batang. Artinya, konsumsi produk pabrik golongan I yang legal telah tersisa 62,8 persen.

GAPPRI mendorong adanya kebijakan yang menitikberatkan pada keseimbangan fungsi pengendalian dan penerimaan negara. Sebab terjadi tren realisasi penerimaan CHT sejak tahun 2021 hingga awal 2024.

“Realisasi penerimaan cukai tembakau pada 2021 sebesar Rp 188,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 218,62 triliun 2022, tapi turun lagi menjadi Rp 213,49 triliun pada 2023. Per Februari 2024, penerimaan hasil cukai mencapai Rp 39,5 triliun atau mengalami penurunan sebesar 6,6 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya,” pungkas Henry.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *