in ,

Tanggal Penting di Kalender Pajak Juli 2024, Ada Hari Pajak

Tanggal Penting di Kalender Pajak Juli 2024
FOTO/DESAIN: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Tanggal Penting di Kalender Pajak Juli 2024, Ada Hari Pajak

Pajak.comJakarta – Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bisa menjadi kunci kesuksesan dalam mengelola keuangan dengan baik. Salah satu metode untuk menjamin kepatuhan adalah dengan mengikuti jadwal pelaporan dan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Bulan Juli menandai momen-momen penting dan bersejarah yang patut diperhatikan, seperti mulai berlakunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Hari Pajak. Untuk itu, Pajak.com telah menyusun daftar lengkap tanggal – tanggal penting tersebut di Kalender Pajak Juli 2024.

1 Juli 2024

Tanggal 1 Juli menandakan tonggak sejarah penting dalam proses reformasi perpajakan jilid III, yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di tanggal ini, implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai diberlakukan.

Seperti diketahui, seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP diberikan kesempatan untuk memadankan NIK dengan NPWP. Jika belum berhasil, Wajib Pajak dapat melakukan validasi terlebih dahulu secara daring atau datang langsung ke kantor pajak. Dengan mengaitkan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak dapat memperoleh kemudahan dalam proses administrasi pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.

10 Juli 2024

Pada tanggal 10 Juli 2024, Wajib Pajak dituntut untuk bersiap-siap memenuhi tenggat waktu kewajiban perpajakan, yaitu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, 23/26, dan PPh Final. PPh Pasal 21 merupakan bentuk pajak yang dikenakan pada pendapatan yang berasal dari gaji, upah, honorarium, dan jenis lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri.

Selanjutnya, PPh Pasal 23 dikenakan pada pendapatan yang berasal dari modal, jasa, atau penghargaan yang tidak termasuk dalam cakupan PPh Pasal 21. Sementara PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak dari luar negeri. Terakhir, PPh Final merupakan pajak yang langsung dikenakan pada saat pendapatan diterima oleh Wajib Pajak, dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dari sistem pajak umum.

Baca Juga  Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

14 Juli 2024

Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945, kata “pajak” pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat. Untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP, maka pada tahun 2017 ditetapkanlah tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.

Hari Pajak pertama kali diperingati pada tanggal 14 Juli 2018 di lingkungan DJP dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menarik dan bermanfaat. Tahun ini, Hari Pajak akan diperingati untuk keenam kalinya.

15 Juli 2024

Pada pertengahan bulan Juli, tepatnya pada tanggal 15 Juli, terdapat tenggat waktu yang harus diingat oleh Wajib Pajak dalam kalender pajak bulan Juli 2024, termasuk di dalamnya adalah kewajiban pembayaran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 merupakan angsuran bulanan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak, baik individu maupun entitas bisnis, sebagai bagian dari kewajiban pembayaran PPh tahunan.

Pada tanggal yang sama, pembayaran PPh Final setor sendiri juga harus dilakukan, termasuk PPh UMKM yang dikenakan dengan tarif yang lebih rendah untuk mendukung perusahaan mikro, kecil, dan menengah. Kedua jenis pajak ini, yang bersifat final, mengharuskan Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa adanya potongan dari pihak lain.

Baca Juga  Catat! Kalender Pajak Lengkap Bulan Mei 2024

22 Juli 2024

Dalam kalender pajak bulan Juli 2024, tanggal 22 Juli menjadi momen penting bagi para Wajib Pajak di Indonesia, sebagai batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Sejatinya, tenggat waktu pelaporan keduanya berakhir pada 20 Juli 2024, tetapi karena tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, maka diundur hingga hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 22 Juli 2024.

SPT Masa PPh Pasal 21 digunakan untuk melaporkan PPh atas gaji, upah, dan jenis penghasilan lainnya yang dipotong setiap bulan. Sedangkan SPT Masa PPh Unifikasi melibatkan penggabungan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 22, 23, 25, dan 26. Kedua jenis SPT ini harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir Tahun Pajak.

31 Juli 2024

Pada akhir bulan Juli 2024, tanggal 31 menjadi momen penting bagi Wajib Pajak. Ini adalah hari terakhir untuk melunasi dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan pungutan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Juni 2024

PKP bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yang pada akhirnya dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir. Pembayaran PPN harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk masa pajak bulan sebelumnya, dan pelaporan PPN dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Jadi, pastikan Anda mematuhi tenggat waktu di kalender pajak bulan Juli 2024 ini untuk menghindari keterlambatan dalam kewajiban perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *