in ,

Tak Lapor untuk Dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak, Pelaku Ini Dipenjara 

Tak Lapor untuk Dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Tak Lapor untuk Dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak, Pelaku Ini Dipenjara 

Pajak.com, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada pelaku tindak pidana perpajakan berinisial EP, karena terbukti tak lapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). EP juga wajib membayar denda sebesar Rp 1.806.452.440.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ari Kurniawan, di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, (27/5).

Dalam putusannya, EP terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim) Agus Mulyono menjelaskan, kasus bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada Januari 2016 hingga April 2016. Akumulasi nilai Harga Jual Eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai Rp 19 miliar. Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu sebesar Rp 4,8 miliar.

“Sehingga seharusnya EP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, EP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 920.012.200,” jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/5).

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Sebelum kasus ini EP juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya. EP terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik pabrik rokok bermerek JR.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa EP dijatuhi hukuman sesuai Putusan Kasasi pada 26 Juli tahun 2023 berupa pidana penjara selama 2 tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp 1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 kali utang pokok pajak yaitu sejumlah Rp 1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp 3.272.904.660,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Namun, perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remediumyaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” pungkas Agus.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *