in ,

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Kesepakatan “Transfer Pricing”

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Kesepakatan “Transfer Pricing”
FOTO: IST

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Kesepakatan “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mempertegas syarat dan tata cara pengajuan kesepakatan harga transfer (transfer pricing) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut Pajak.com rincikan untuk Anda.

Syarat pengajuan kesepakatan “transfer pricing”

  1. Wajib Pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan kesepakatan transfer pricing sepanjang:
  2. Telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selama 3 tahun pajak berturut-turut, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan kesepakatan transfer pricing; 
  3. Telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, berupa dokumen induk dan dokumen lokal selama 3 tahun pajak berturut-turut, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan kesepakatan transfer pricing; 
  4. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, persidangan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan;
  5. Transaksi afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan kesepakatan transfer pricing merupakan transaksi afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh badan; dan
  6. Usulan penentuan transfer pricing dalam permohonan dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan.
Baca Juga  Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penerapan PKKU “Transfer Pricing”

Tata cara pengajuan kesepakatan “transfer pricing”

1. Wajib Pajak dalam negeri harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;

2. Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi Formulir Permohonan Kesepakatan Harga Transfer menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK Nomor 172 Tahun 2023;

3. Ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus;

4. Disampaikan dalam periode 6 – 12 bulan sebelum dimulainya periode kesepakatan transfer pricing; 

5. Dalam permohonan kesepakatan transfer pricing tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi 3 laporan keuangan—selama periode kesepakatan transfer pricing lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak, sebelum pajak disampaikannya permohonan kesepakatan transfer pricing. 

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

6. Penyampaian permohonan kesepakatan transfer pricing dapat dilakukan:

  • Secara langsung; atau
  • Secara elektronik apabila sistem sudah tersedia;

7. Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian;

8. Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis yang berisi dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya permohonan kesepakatan harga transfer pricing kepada:

  • Wajib Pajak; dan/atau
  • Pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal permohonan kesepakatan transfer pricing bilateral atau multilateral. Jangka waktu proses ini paling lama 1 bulan.

9. Apabila dalam jangka waktu 8 bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian kesepakatan transfer pricing; dan

10. Dalam hal permohonan kesepakatan transfer pricing tidak dapat ditindaklanjuti dan permohonan dihentikan prosesnya, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *