Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak secara Manual
Pajak.com, Jakarta – Apabila tidak puas dengan keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Namun, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, Apa definisi, syarat, dan prosedur pengajuan gugatan secara manual ke Pengadilan Pajak? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Apa itu gugatan?
Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Siapa yang bisa mengajukan gugatan?
Merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:
- Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
- Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit; dan
- Apabila selama proses gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Bagaimana syarat dan prosedur mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak secara manual?
- Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Adapun perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat;
- Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat;
- Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu Surat Gugatan Gugatan;
- Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.