in ,

Syarat dan Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat dan Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Syarat dan Prosedur Lengkap Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak.comJakarta – Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Setiap tahun, pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan secara tepat waktu agar kendaraan tetap legal dan dapat digunakan dengan aman dalam berlalu lintas. Pajak.com akan sajikan syarat dan prosedur lengkap pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa saja syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor?

Sekilas mengulas, pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Lebih lanjut, pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, Anda dapat membayarkannya secara daring sehingga dapat menyederhanakan prosesnya. Selanjutnya, Anda dapat mencetak SKKP yang sudah disahkan di loket Samsat khusus pembayaran daring. Syaratnya, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya, e-KTP asli dan fotokopinya, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak (SKKP) tahun berjalan, bukti pembayaran dua rangkap, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya.

Tentunya, cara ini sangat menghemat waktu dan tenaga Anda. Namun, perlu diingat bahwa metode ini tidak berlaku untuk kendaraan yang memerlukan penggantian pelat nomor setelah mencapai usia lima tahun.

Baca Juga  Serba-Serbi Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Membawa STNK asli dan fotokopinya
  2. Membawa e-KTP asli dan fotokopinya
  3. Membawa SKKP atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir dan fotokopinya. Dokumen ini harus dilampirkan sebagai bukti kewajiban pembayaran pajak di tahun berjalan
  4. Membawa BPKB asli dan fotokopinya
  5. Membawa uang tunai yang akan disetorkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jumlah tarif pajak kendaraan bermotor yang akan dibayarkan bisa Anda cek secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau melihatnya di SKKP tahun berjalan
Baca Juga  3 Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”

Bagaimana prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat?

  1. Pengecekan fisik kendaraan

    Pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/memperbarui pelat nomor kendaraan)

  2. Mengisi formulir pembayaran pajak dengan lengkap

    Mengisi formulir pembayaran pajak dengan lengkap berdasarkan identitas diri dan dokumen kendaraan bermotor

  3. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor

    Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif

  4. Penyerahan kelengkapan persyaratan

    Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran

  5. Penetapan besaran pajak kendaraan bermotor

    Penetapan besaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

  6. Penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB

    Penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan Nomor Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB)

  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

    Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) di loket pembayaran

  8. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK

    Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk pembayaran pajak tahunan) di loket penyerahan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *