Menu
in ,

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

FOTO: Kanwil DJP Banten

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Pajak.com, Jakarta – Masih banyak netizen di media sosial masih mempertanyakan perihal kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, padahal mereka mengaku telah membayar kewajiban perpajakannya. Merangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan literasi akademis, Pajak.com akan menjawab pertanyaan “mengapa harus lapor SPT tahunan?”.

Definisi SPT Tahunan

SPT tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Berikut beberapa hal yang membuat Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan:

1. Amanah undang-undang 

Kewajiban melaporkan SPT tahunan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP juga mewajibkan Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan dengan benar, jelas dan lengkap;

2. Sistem self assessment

Dengan berlakunya UU KUP, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, serta melaporkan SPT tahunan ke DJP;

3. Sebagai alat keadilan 

SPT tahunan menjadi alat keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Pasalnya, DJP dapat melakukan pengawasan melalui SPT tahunan secara adil. Wajib Pajak yang tidak patuh mendapatkan sanksi atau tindakan pidana perpajakan. Sedangkan Wajib Pajak patuh akan diberikan apresiasi atau penghargaan simbolis maupun pelayanan perpajakan yang lebih optimal;

4. Transparansi terhadap laporan keuangan 

SPT tahunan memberikan transparansi terhadap keuangan bagi Wajib Pajak. Sebab Wajib Pajak akan memerinci laporan penghasilan, pengeluaran, dan investasi. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat mengevaluasi dan merencanakan keuangan dengan lebih efektif;

5. Mendukung pembangunan nasional 

Melalui SPT tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak, pemerintah dapat mengumpulkan data yang akurat untuk perencanaan fiskal dan pengembangan kebijakan. Hal ini dapat membantu dalam distribusi dana secara merata untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Leave a Reply

Exit mobile version