Sri Mulyani Terbitkan PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, Ini Poin Perubahannya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Melalui regulasi yang berlaku mulai 14 Februari 2025 ini, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum dan simplifikasi mengenai pemeriksaan pajak dengan mengubah beberapa poin ketentuan.
”Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak…serta PMK Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, belum menampung penyesuaian, sehingga perlu diganti,” tulis bagian Pertimbangan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025, dikutip Pajak.com, (18/2).
Secara umum, pemeriksaan merupakan kewenangan direktur jenderal pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Jenis pajak yang dimaksud meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bea meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak penjualan;
- Pajak karbon; dan
- Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin Perubahan dalam PMK 15/2025
Ada beberapa poin perubahan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pertama, pada Pasal 2 Bab II ada 3 tipe pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Contohnya, pemeriksaan SPT Tahunan PPh badan; SPT Masa PPN, PPnBM; dan SPOP Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 5 bulan.
Sementara, pemeriksaan terfokus merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Pada tipe ini pemeriksa pajak akan memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai pos yang diperiksa secara tertulis. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 3 bulan.
Sedangkan, pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Contohnya, verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 1 bulan.
Kedua, poin perubahan mengenai jenis pemeriksaan tujuan lain yang dalam Pasal 6 Bab IV memberikan jangka waktu perpanjangan pengujian paling lama 4 bulan bagi Wajib Pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan.
Ketiga, pada Pasal 12 Bagian Keempat, Wajib Pajak diberikan jangka waktu bagi memenuhi permintaan data paling lama 1 bulan. Apabila dalam 1 bulan kita tidak memenuhi permintaan data, dokumen yang berikan setelah 1 bulan itu dapat dianggap tidak diberikan. Setelah menerima dokumen, pemeriksa pun wajib membuat Berita Acara yang berisi informasi mengenai Wajib Pajak telah memenuhi seluruh dokumen, sebagian, atau tidak memenuhi seluruhnya.
Keempat, apabila dokumen yang Wajib Pajak berikan menyulitkan atau tidak cukup bagi pemeriksa untuk melakukan pengujian, maka pemeriksa dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan. Pemeriksa juga dapat mengusulkan agar dilakukan Bukti Permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana bidang perpajakan. Perubahan ketentuan ini juga termaktub dalam Pasal 12 Bagian Keempat.
Kelima, Pasal 18 ayat 2 Bagian Kedelapan mengubah jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Aturan yang Dicabut dengan Berlakunya PMK 15/2025
Pada saat PMK Nomor 15 Tahun 2025 berlaku mulai 14 Februari 2025, aturan yang dicabut dan tidak berlaku adalah:
- PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468);
- PMK Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2015); dan
- Pasal 105 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153).
Comments