in ,

Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024
FOTO/DESAIN: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

Pajak.comJakarta – Memasuki pertengahan tahun 2024, para Wajib Pajak di Indonesia dihadapkan pada serangkaian tanggung jawab perpajakan yang tidak boleh terlewat. Bulan Juni, khususnya, memiliki batas waktu penting yang harus diperhatikan. Pajak.com akan mengulas setiap tanggal-tanggal penting di kalender pajak Juni 2024, yang perlu dicatat dan dipersiapkan oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

10 Juni 2024

Tanggal 10 Juni menandakan Wajib Pajak harus mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang krusial, yaitu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23/26, dan PPh Final. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya yang diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Sementara PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, atau penghargaan yang tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21. Lalu, PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri. Terakhir, PPh Final merupakan pajak yang dikenakan langsung pada saat penghasilan diterima oleh Wajib Pajak, dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dari skema pajak umum.

15 Juni 2024

Pada pertengahan bulan atau 15 Juni, ada batas akhir yang juga harus diperhatikan Wajib Pajak dalam kalender pajak bulan Juni 2024, salah satunya untuk pembayaran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.

Selain itu, pada tanggal yang sama, PPh Final Setor Sendiri juga harus diselesaikan, termasuk PPh UMKM yang diberlakukan dengan tarif yang lebih ringan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Kedua jenis pajak ini, yang bersifat final, menuntut Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban tanpa pemotongan oleh pihak lain.

Baca Juga  Catat! Kalender Pajak Lengkap Bulan Mei 2024

20 Juni 2024

Dalam kalender pajak bulan Juni 2024, tanggal 20 Juni menandai batas akhir untuk dua pelaporan penting: SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21 adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan PPh atas gaji, upah, dan jenis penghasilan lainnya yang diperoleh oleh orang pribadi yang dipotong setiap bulan oleh pemberi kerja. Ini mencakup penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.

Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. Ini merupakan penyederhanaan proses pelaporan pajak, memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu dokumen, sehingga mengurangi beban administrasi dan mempermudah proses pelaporan.

30 Juni 2024

Di akhir kalender pajak bulan Juni 2024, tanggal 30 Juni juga menandai batas waktu penting bagi Wajib Pajak. Ini adalah hari terakhir untuk pembayaran dan pelaporan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang merupakan pungutan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga  Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024

PKP bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yang pada akhirnya dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir. Pembayaran PPN harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni untuk masa pajak bulan sebelumnya, dan pelaporan PPN dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain itu, tanggal yang sama juga merupakan tenggat waktu untuk pemadanan NIK dan NPWP, yaitu proses sinkronisasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan dari pemadanan ini adalah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal, memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan transaksi perpajakan.

Pemadanan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, dan setelah tanggal 30 Juni, NIK dapat digunakan untuk kegiatan perpajakan. Dengan demikian, memastikan pembayaran dan pelaporan PPN serta pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender pajak bulan Juni 2024 adalah kunci untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan pelayanan administrasi pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *