Setoran Pajak di Aceh Capai Rp290 Miliar per Februari 2025
Pajak.com, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak di Provinsi Aceh hingga 28 Februari 2025 mencapai Rp290,91 miliar atau 4,93 persen dari target tahunan. Angka ini menjadi bagian dari total pendapatan negara di Aceh yang tercatat sebesar Rp633,33 miliar, terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain dari pajak, penerimaan negara juga disokong oleh sektor bea dan cukai yang mencatat realisasi Rp106,78 miliar atau 37,21 persen dari target, serta PNBP yang mencapai Rp235,94 miliar atau 31,82 persen. Dari sisi PNBP yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), penerimaan dari aset negara tercatat sebesar Rp4,3 miliar, melampaui target kuartal pertama yang ditetapkan Rp3,4 miliar.
Sementara itu, dari sisi belanja, realisasi belanja negara di Aceh per 28 Februari 2025 mencapai Rp5,32 triliun atau 11,54 persen dari pagu anggaran. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp1,3 triliun atau 9,49 persen, sedangkan belanja transfer ke daerah mencapai Rp4 triliun atau 12,42 persen.
Penurunan realisasi belanja barang dan modal terjadi akibat efisiensi anggaran serta penundaan perikatan sejak 20 Januari 2025. Namun, diharapkan realisasi belanja akan meningkat setelah bulan Ramadan, seiring dengan rampungnya konsolidasi teknis di masing-masing satuan kerja.
Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendapatan daerah Aceh hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp3,74 triliun atau 9,64 persen dari target tahunan. Kenaikan signifikan tercatat pada retribusi daerah yang meningkat 306,29 persen secara tahunan. Kontribusi terbesar masih berasal dari dana transfer, yang menyumbang 84,49 persen dari total pendapatan daerah.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp2,06 triliun atau 5,19 persen, menghasilkan surplus sebesar Rp1,67 triliun. Surplus ini disebabkan oleh keterlambatan birokrasi daerah dalam menjalankan proyek belanja karena pelantikan kepala daerah baru pada akhir Februari.
Dari sisi inflasi, kondisi harga di Aceh cukup terkendali. Inflasi tahunan (year on year/yoy) Provinsi Aceh pada Januari 2025 tercatat sebesar 0,41 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 106,56. Kota Lhokseumawe mengalami inflasi tertinggi sebesar 1,32 persen dengan IHK 106,14, sementara Kabupaten Aceh Tengah mencatat deflasi sebesar 0,12 persen dengan IHK 108,12. Pada Februari 2025, Aceh mengalami deflasi bulanan (month to month/mtm) sebesar 0,48 persen dan deflasi tahun kalender (year to date/ytd) sebesar 0,61 persen.
Sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara, DJP terus mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sebelum batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi www.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.