Selain Indonesia, Ini 3 Negara yang Terapkan Zakat sebagai Pengurang Pajak
Pajak.com, Jakarta – Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mengurangi ketimpangan sosial. Di Indonesia, zakat tidak hanya berperan sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga telah diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai pengurang pajak. Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan ini. Beberapa negara lain juga memberikan manfaat ganda bagi masyarakat yang taat membayar zakat sekaligus mengurangi beban pajak. Dikutip dari berbagai sumber, Pajak.com akan mengulas tiga negara selain Indonesia yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak, serta bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
1. Malaysia
Salah satu keuntungan signifikan bagi umat muslim di Malaysia adalah zakat dapat berfungsi sebagai pengurang pajak tahunan, yang diatur melalui Income Tax Act 1967. Undang-undang ini memberikan insentif berupa potongan pajak langsung (rebate) bagi pembayaran zakat yang bersifat wajib, seperti zakat fitrah atau zakat pendapatan.
Dengan mekanisme ini, zakat yang dibayarkan Wajib Pajak dapat langsung mengurangi jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak. Menurut laporan dari United Nations Children’s Fund (UNICEF), Malaysia menjadi satu-satunya negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut, di mana zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak terutang.
Misalnya, jika jumlah pajak yang harus dibayarkan setelah keringanan adalah 450 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,5 juta), dan jumlah zakat yang dibayarkan pada tahun penilaian yang sama adalah 500 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,7 juta), maka pajak yang terutang bisa menjadi 0 ringgit Malaysia. Namun, pengurangan zakat hanya berlaku hingga maksimum pajak yang dikenakan.
Menariknya, setiap negara bagian di Malaysia juga memiliki kewenangan masing-masing untuk mengelola pengumpulan dan distribusi zakat, yang membuat implementasi kebijakan ini fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Selain itu, pembayaran zakat harus dilakukan melalui lembaga zakat resmi, dengan bukti tanda terima, dan pada tahun pajak yang sama untuk memenuhi syarat pengurangan. Meskipun zakat dapat memperoleh pengurangan 100 persen, jika jumlahnya melebihi pajak yang dikenakan, sisa zakat tersebut tidak dapat dialihkan ke tahun pajak berikutnya.
2. Pakistan
Di Pakistan, zakat diatur di bawah Zakat and Usher Ordinance, yang memungkinkan pengurangan langsung (special straight deduction) dari penghasilan kena pajak (PKP) bagi zakat yang dibayarkan, sebagaimana diatur dalam Income Tax Ordinance tahun 1979. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran zakat dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebagai insentif bagi masyarakat di Negeri Permata Timur ini untuk menunaikan kewajiban zakatnya.
Selain itu, negara yang terletak di Asia Selatan ini juga memberikan rebate (potongan pajak) atas sumbangan yang dilakukan kepada organisasi nonprofit yang disetujui. Potongan ini diberikan pada tingkat rata-rata pajak, dengan nilai yang lebih rendah antara total sumbangan atau 30 persen dari PKP Wajib Pajak orang pribadi.
Di sisi lain, bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan kepada asosiasi yang terkait, jumlah sumbangan yang memenuhi syarat untuk kredit pajak dibatasi hingga 15 persen dari PKP. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung aktivitas amal dan sosial di Pakistan.
Namun, perubahan terbaru dalam kebijakan pajak mengalihkan sumbangan kepada institusi tertentu yang sebelumnya memenuhi syarat untuk pengurangan langsung dari penghasilan ke dalam skema tax credit. Hal ini menyebabkan penurunan batas maksimum manfaat pajak yang dapat diperoleh dari sumbangan amal.
3. Singapura
Di Singapura, zakat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan individu atau organisasi, seperti yang diatur oleh Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, zakat tidak memenuhi syarat untuk pengurangan pajak yang lebih besar seperti donasi kepada Institusi Karakter Publik (IPC), yang biasanya bisa mendapatkan pengurangan hingga 2,5 kali lipat dari nilai donasi. Misalnya, jika seseorang membayar zakat sebesar 200 dolar Singapura (sekitar Rp2,3 juta), maka pengurangan pajak yang bisa diklaim hanya sebesar 200 dolar Singapura, tidak lebih.
Salah satu fitur yang memudahkan pembayaran zakat di Singapura adalah Skema Auto-Inclusion IRAS (Auto Inclusion Scheme/AIS). Melalui skema ini, Majlis Ugama Islam Singapura (Muis) secara otomatis mengirimkan rincian kontribusi zakat individu yang memilih ikut serta dalam skema saat membayar zakat melalui Muis. Dengan memilih opsi ini, kontribusi zakat langsung dikurangkan dari penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Penilaian (Notice of Assessment/NOA), meskipun kontribusi tersebut tidak muncul sebagai item baris yang terpisah di NOA, bahkan di bawah kategori “Donasi”.
Untuk Wajib Pajak badan, pembayaran zakat dapat dideklarasikan sebagai biaya, bukan sebagai donasi. Dengan kata lain, zakat bisnis dianggap sebagai pengeluaran operasional yang sah dalam laporan keuangan perusahaan dan memenuhi syarat untuk pengurangan dari pendapatan kena pajak.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun zakat diakui sebagai pengurang pajak, Muis bukanlah IPC, sehingga zakat tidak mendapatkan manfaat pengurangan pajak sebesar 2,5 kali seperti donasi yang diberikan kepada organisasi IPC yang disetujui. Di Negeri Singa ini, zakat dianggap sebagai bagian dari kewajiban agama yang diakui oleh undang-undang Singapura, dan karena itu hanya bisa diklaim sebagai pengeluaran perdagangan atau biaya pekerjaan, tergantung pada status individu atau organisasi yang membayarnya.
Dengan demikian, meskipun zakat tidak memiliki manfaat pengurangan pajak sebesar donasi IPC, kebijakan ini tetap memberikan insentif bagi umat muslim di Singapura untuk membayar zakat dengan mekanisme yang sederhana dan transparan melalui Skema Auto-Inclusion IRAS.