in ,

Sebelum Membeli, Ketahui Aturan dan Contoh Penghitungan Pajak Mobil Listrik

Ketahui Aturan dan Contoh Penghitungan Pajak Mobil Listrik
FOTO: IST

Sebelum Membeli, Ketahui Aturan dan Contoh Penghitungan Pajak Mobil Listrik

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik hingga Desember 2024. Namun sebelum membeli, ketahui terlebih dahulu aturan dan contoh penghitungan pajak mobil listrik tersebut. Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Ketentuan insentif pajak mobil listrik 2024 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) baterai roda empat tertentu dan/atau Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 10 persen dari harga jual. Artinya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)11 persen yang berlaku saat ini, pemerintah menanggungnya sebesar 10 persen. Dengan demikian, pembeli hanya dikenakan pajak mobil listrik sebesar 1 persen dari harga jual; dan
  • Untuk pembelian bus listrik diberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 5 persen, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar pembeli hanya sebesar 6 persen.
Baca Juga  Kanwil DJP Banten Dorong Pengembangan Bisnis Teman Disabilitas

Contoh penghitungan pajak mobil Listrik 2024

Ibu Vina membeli KBL berbasis baterai roda empat tertentu dari showroom Abadi dengan harga Rp 300.000.000. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

  • Maka, Rp 300.000.000 juta x PPN 1 % = Rp 303.000.000.

Contoh penghitungan pajak mobil (bus) Listrik 

PT Arum membeli Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen.

  • Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 5 persen;
  • Sehingga 5 % x Rp 2.000.000.000 = Rp 100.000.000; dan
  •  Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Arum kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000. Jika tidak ada insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), maka PT Arum akan membayar sebesar Rp 2.220.000.000.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *