Sambut Implementasi “Core Tax”, Kanwil DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Perbaiki Data di SPT Tahunan
Pajak.com, Jawa Timur – Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax akan diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari tahun 2025. Menyambut implementasi tersebut, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengimbau agar Wajib Pajak memberbaiki data yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
“Core tax akan memacu Wajib Pajak agar melaporkan sebenarnya data kekayaan/aset dan transaksi yang dimiliki. Sebelum diimplementasi, sebaiknya Wajib Pajak melakukan pembenahan data terlebih dahulu atas SPT tahunan yang belum atau sudah dilaporkan” ungkap Vita dalam acara Media Gathering, di Kanwil DJP Jatim II, dikutip Pajak.com, (22/11).
Secara simultan, ia mengajak Wajib Pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memasuki tahun 2025. Kanwil DJP Jatim II mencatat, sebanyak 3.543.249 Wajib Pajak terdaftar telah memadankan NIK – NPWP hingga 20 November 2024.
“Sudah 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan. Masih kurang 395.493 NIK atau 10 persen yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP,” ungkap Vita.
Ia mengingatkan, Wajib Pajak yang belum memadankan NIK – NPWP tidak bisa memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dalam core tax. Wajib Pajak juga akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan publik, seperti layanan perbankan atau BPJS.
“Edukasi dan sosialisasi core tax telah dilakukan secara masif kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebanyak 5.184 orang, 48 konsultan pajak, dan 21 tax center. Diharapkan ini segera ditularkan kepada Wajib Pajak lainnya, agar coverage Wajib Pajak yang teredukasi core tax semakin banyak dan dapat menyeluruh,” ungkap Vita.
Selain itu, ia melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II telah mencapai sebesar Rp 26,20 triliun per 20 November 2024. Realisasi itu mencapai 78,07 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 33,56 triliun. Sementara, kepatuhan pelaporan SPT tahunan telah mencapai 94 persen.
“Target penerimaan Kanwil DJP Jatim II tumbuh sebesar 11,54 persen dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp 22,12 triliun. Kami meminta dukungan semua pihak, termasuk dari teman-teman pers. Kami selalu semangat dan optimistis mencapai target yang didukung oleh Wajib Pajak,” ujar Vita.
Ia memerinci, kepatuhan pelaporan SPT tahunan per 20 November telah masuk sebanyak 806.321, terdiri dari SPT tahunan karyawan sebanyak 630.502 (78 persen), SPT tahunan orang pribadi non-karyawan 110.884 (14 persen), dan SPT tahunan badan 64.935 (8 persen).
“Kekurangan sebesar 51.438 SPT tahunan, diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini,” imbuh Vita.