Risiko Tidak Lapor SPT Tahunan, Mulai dari Denda hingga Penjara
Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Untuk itu, terdapat beberapa risiko apabila Wajib Pajak tidak lapor SPT Tahunan.
Risiko Tidak Lapor SPT Tahunan
Kepada Pajak.com, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti memetakan tiga risiko bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan:
1. Risiko denda administrasi
Berdasarkan UU KUP, apabila Wajib Pajak tidak lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan denda Rp1 juta dikenakan kepada Wajib Pajak badan;
2. Risiko menerima Surat Teguran
UU KUP juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan tindakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan. Penegakan hukum itu diawali dengan penerbitan Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan. Surat ini sebagai pengingat agar segera melaporkan SPT tahunan; dan
3. Risiko penjara
Pada pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan pidana penjara. Namun, tindakan hukum pidana penjara merupakan upaya penegakan hukum terakhir apabila ditemukan adanya delik tindak pidana.
Selain risiko, Wajib Pajak juga perlu memahami bahwa terdapat kondisi yang bisa membuat SPT tahunan dianggap tidak disampaikan, yaitu:
- SPT tahunan tidak ditandatangani;
- SPT tahunan tidak dilampirkan dokumen;
- SPT tahunan lebih bayar yang penyampaiannya setelah tiga tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak; dan
- Penyampaian SPT tahunan dilakukan setelah DJP memeriksa, memberikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP).
Keempat kondisi itu diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.