in ,

Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN
FOTO: IST

Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka minta Presiden Prabowo Subianto batalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini disampaikannya saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR)/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, (5/12).

“Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” tegas Rieke.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 7 ayat 3 UU HPP juga memperbolehkan pemerintah untuk menurunkan PPN paling rendah sebesar 5 persen. Dengan demikian, UU HPP tidak hanya menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari tahun 2024.

Baca Juga  Perang Dagang Makin Panas, Trump Balas Cina dengan Tarif Impor Su

“Dalam penjelasannya (UU HPP) juga menyatakan bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” jelas Rieke.

Ia meminta ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPR maupun DPRD, mahasiswa, serta rekan-rekan media untuk mendukung penuh Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN tersebut.

“Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

Ia juga mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran menerapkan monitoring self-assessment system dalam tata kelola perpajakan. Rieke berpandangan, pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, melainkan dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.

“(Kami) mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara,” jelas Rieke.

Baca Juga  Bank Dunia: Indonesia Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp944 Triliun Akibat Celah Kepatuhan Pajak

Menyambut intrupsi Rieke, Ketua DPR Puan Maharani meyakini pemerintahan Prabowo – Gibran terus berupaya menyejahterakan rakyat melalui berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan.

“DPR tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” ungkap Puan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *