in ,

Restitusi Pajak Melonjak Jadi Rp 132,2 T pada Semester I-2024

Restitusi Pajak Melonjak pada Semester I-2024
FOTO: Dok. Sri Mulyani

Restitusi Pajak Melonjak Jadi Rp 132,2 T pada Semester I-2024

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa salah satu penyebab realisasi penerimaan pajak menurun pada semester I-2024 adalah karena restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melonjak menjadi sebesar Rp 132,2 triliun. Restitusi ini jauh lebih tinggi apabila dibandingkan semester I-2023 yang tercatat Rp 80,9 triliun.

Sekilas mengulas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak kepada negara. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar Wajib Pajak. Saat ini pemerintah memberikan fasilitas kemudahan dan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023.

“Kenaikan restitusi sebesar Rp 51,3 triliun makin menekan penerimaan negara. Jadi, kalau dari PPh (Pajak Penghasilan) badan (turun) Rp 91 triliun, dari restitusi Rp 51,3 triliun. Ini dampak yang sangat besar pada penerimaan pajak, restitusi pajak terjadi di mana perusahaan-perusahaan (terdampak dengan) harga komoditas yang turun dan mereka membutuhkan likuiditas, sehingga mempercepat permintaan restitusi. Maka, kita lihat restitusi melonjak tinggi, (khususnya) untuk industri pengolahan,” ungkap Sri Mulyani saat menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Pajak.com, (10/7).

Restitusi Pajak Melonjak dari 4 Industri 

Ia menyebutkan bahwa restitusi pajak melonjak dari 4 industri. Pertama, industri pengolahan mencatatkan kenaikan restitusi pajak menjadi sebesar Rp 68,7 triliun (semester I-2024) dari Rp 43,3 triliun (semester I-2023).

Kedua, industri komoditas yang naik restitusinya menjadi Rp 35,7 triliun dari Rp 22,2 triliun. Industri ini terdiri dari sektor logam yang meningkat dari Rp 5,8 triliun menjadi Rp 17,2 triliun dan industri sawit naik dari Rp 16,3 triliun menjadi Rp 18,6 triliun.

Baca Juga  Syarat dan Mekanisme Pengajuan Percepatan Restitusi Pajak

“Selisih (peningkatan restitusi) industri komoditas saat ini sebesar Rp 13,58 triliun. Total peningkatan restitusi pajak dari sektor komoditas diperkirakan Rp 30,7 triliun (hingga akhir tahun 2024),” imbuh Sri Mulyani.

Ketiga, restitusi pajak pada industri pertambangan naik dari Rp 16,4 triliun menjadi Rp 24,8 triliun. Industri pertambangan ini terdiri dari sektor batu bara yang melonjak Rp 16,3 triliun dari Rp 8,1 triliun dan sektor lainnya dari Rp 8,3 triliun menjadi Rp 8,5 triliun. Keempat, restitusi pajak pada industri perdagangan komoditas naik dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 22 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *