QR Code Registrasi IMEI Tak Muncul? Begini Solusinya
Pajak.com, Jakarta – Masyarakat yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri wajib melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Registrasi dilakukan dengan mengisi formulir registrasi IMEI dalam laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) (beacukai.go.id) atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapatkan quick response code (QR Code) yang harus diserahkan kepada petugas Bea Cukai. Namun, bagaimana apabila QR Code registrasi IMEI itu tak muncul? Simak solusi berikut ini, yang Pajak.com kutip dari laman resmi Bea Cukai.
- Periksa kembali koneksi internet Anda saat mengisi formulir;
- Anda juga perlu menunjukkan dan menjelaskan kepada Bea Cukai terkait permasalahan ini;
- Gunakan laman resmi beacukai.go.id/registrasi-imei.html atau aplikasi Mobile Beacukai untuk menghindari kendala teknis dalam proses pendaftaran IMEI; dan
- Pastikan dokumen yang diperlukan sudah benar, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Invoice barang bawaan (jika ada);
- Paspor; dan
- Boarding pass.
- Penting untuk dicatat bahwa registrasi IMEI Bea Cukai tidak dikenakan biaya.
Urgensi pendaftaran IMEI
- Pendaftaran IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis HKT yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Namun, penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional; dan
- Registrasi IMEI diperlukan untuk mengawasi jumlah perangkat ilegal.
Kesalahan input pendaftaran IMEI
- Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung setelah tanggal:
- Pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data;
- Mengajukan permohonan harus dilampiri bukti pendukung ke Kantor Bea Cukai (tempat pendaftaran awal). Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama dua hari kerja.
Comments