in ,

Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang untuk Investasi

Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan
FOTO: IST

Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang untuk Investasi

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan memiliki hak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemindahtanganan mesin, barang, atau bahan untuk keperluan penanaman modal/investasi. Lantas, bagaimana prosedur pengajuan pembebasan tersebut? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai dan regulasi yang berlaku.

Definisi bea masuk

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Baca Juga  Berapa Lama Keputusan Keberatan Pajak Ditetapkan?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Prosedur pengajuan pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan barang untuk investasi

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13/BC/2019, berikut prosedurnya:

  • Permohonan pindah tangan dari perusahaan penerima fasilitas;
  • Rincian daftar barang yang akan dipindahtangankan paling sedikit memuat nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, nama dan spesifikasi, serta jumlah serta satuan barangan dan bahan, nomor fasilitas pembebasan, nomor urut bahan serta bahan pada lampirat surat pembebasan, Kantor Bea Cukai tempat pemasukan, nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang (PIB), dan tanda tangan pimpinan perusahaan;
  • Fotokopi izin usaha industri atau perluasan yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya;
  • Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan menyatakan menyetujui pemindahtanganan;
  • Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan menyatakan menyetujui pemindahtanganan;
  • Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan menyatakan barang tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain, dan masih dalam penguasaan;
  • Surat Rekomendasi dari Kementerian Investasi/BKPM (dalam hal dipindahtangankan dengan tujuan diekspor kembali);
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (dalam hal barang modal yang akan dipindahtangankan berupa kendaraan bermotor yang dipergunakan di jalan raya);
  • Fotokopi PIB yang telah ada nomor dan tanggal pendaftaran dan/atau SPPB;
  • Surat keterangan dari pihak berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal keadaan darurat (force majeure); dan
  • Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai akan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *