in ,

Program Pemutihan PKB Tak Lagi Menjadi Solusi

Program Pemutihan PKB
FOTO: IST

Program Pemutihan PKB Tak Lagi Menjadi Solusi

Program pemutihan PKB tak lagi menjadi solusi. Bagi Anda yang memiliki kendaraan, tentu tidak asing dengan istilah pajak kendaraan atau Pajak Kendaraan bermotor (PKB). PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah bersifat progresif yang wajib dibayarkan setiap tahunnya hasil dari kepemilikan kendaraan bermotor. PKB menjadi sebuah komponen dari Pendapatan Asli Daerah yang dapat dibayarkan oleh masing – masing Wajib Pajak baik melalui samsat, e-samsat, ATM, hingga SMS.

Kewajiban pembayaran PKB seringkali diremehkan oleh masyarakat. Masyarakat seringkali lupa ataupun enggan membayarkan PKB, terutama karena tidak ada dampak yang sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari – hari. Sebelum dikembangkannya layanan daring pembayaran PKB pada e-samsat, masyarakat harus mengurus PKB di daerah masing – masing tempat terdaftarnya kendaraan.

Kendala tersebut menjadi satu alasan mengapa masyarakat ogah – ogahan membayarkan PKB setiap tahunnya. Penundaan pembayaran PKB setahun hingga bertahun – tahun mengakibatkan nominal PKB yang dibayarkan menjadi besar, belum lagi sanksi yang menunggu. Sanksi berupa denda yang ditetapkan pun tak main – main, yakni sebesar 25% dari jumlah pajak per tahun, ditambahkan dengan sanksi SWDKLLJ dengan tarif yang sama. Akibatnya, penerimaan pajak daerah berkurang yang berpengaruh pula pada tidak optimalnya penerimaan sektor PAD.

Menghadapi fenomena tersebut, pemerintah daerah telah sejak lama menerapkan program pemutihan pajak kendaraan setiap tahunnya secara periodik. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang berisi penghapusan beban denda keterlambatan pembayaran PKB selama periode tertentu. Biasanya, program pemutihan PKB dilaksanakan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan masing – masing pemprov.

Baca Juga  THR Karyawan Swasta Bakal Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar, Ini Penjelasannya!

Program pemutihan pajak selalu memberi angin segar bagi para penunggak PKB. Untuk dapat mengikuti program ini pun mudah, tidak perlu menjalani prosedur yang rumit. Cukup siapkan berkas – berkas selayaknya akan membayar PKB pada umumnya dan langsung Anda bayarkan melalui sarana yang disediakan.

Program pemutihan pajak ini sejatinya dijalankan dengan tujuan untuk mengoptimalkan PAD. Program ini juga secara tidak langsung bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi para pemilik kendaraan bermotor supaya tetap menjalankan kewajibannya. Para pemilik kendaraan bermotor telah mendapatkan hak serta fasilitas berupa disediakannya jalan raya untuk digunakan bagi kendaraan bermotor miliknya. Diterapkannya program pemutihan menghasilkan kemanfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pemerintah daerah maupun para pemilik kendaraan bermotor.

Namun perlu dicermati, diterapkannya program pemutihan setiap tahun juga memiliki kerugian. Memang dilihat secara sekilas program ini dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah tahun berjalan. Padahal nyatanya, program ini hanya memindahkan atau menunda pembayaran pajak yang semestinya terealisasikan pada tahun – tahun sebelumnya.

Program ini pun malah dapat membentuk psikologi para pemilik kendaraan bermotor untuk sengaja menunda – nunda pembayaran PKB. Mereka yakin sanksi yang menunggu pun akan hilang begitu saja akibat pemutihan pajak. Akibatnya, pemerintah daerah akan semakin kesulitan untuk menetapkan target penerimaan pajak, dan semakin kesulitan mengalokasikan dana hasil penerimaan.

Baca Juga  Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Bila program pemutihan PKB dilaksanakan terus menerus, maka petugas pajak daerah akan kehilangan powernya di hadapan para Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menganggap bahwa program pemutihan ini sebagai hasil dari ketidakmampuan petugas pajak menagih kewajiban PKB dari para Wajib Pajak. Jika sudah timbul anggapan ini, maka akan semakin sulit mengoptimalkan penerimaan PKB.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar pemutihan PKB. Bagaimana pemerintah daerah mencari alternatif lain menjadi sebuah urgensi yang harus segera diupayakan. Salah satu langkah alternatif dapat dioptimalkan adalah menjalankan pengaturan dalam pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 2 tahun setelah habis masa berlakunya. Apabila data registrasi kendaraan bermotor Anda telah dihapus, maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang. Akibatnya, kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong dan bisa sewaktu – waktu dikenai tilang.

Pengoptimalan peraturan ini menjadi langkah krusial, meskipun tidak secara langsung mengatur tentang PKB. Akan tetapi setiap Anda meregistrasikan ulang kendaraan Anda atau melakukan perpanjangan STNK sekaligus dengan plat, Anda diharuskan melunasi berbagai tunggakan kewajiban terkait kendaraan bermotor Anda. Kewajiban tersebut termasuk diantaranya adalah PKB dan komponen – komponennya.

Baca Juga  UMKM, Simak Langkah Mudah Ajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen dengan Coretax

Jika peraturan ini telah dilaksanakan dan direalisasikan dengan penuh di setiap daerah, otomatis para pemilik kendaraan bermotor akan terdorong untuk sadar dan rajin membayar kewajiban PKB-nya setiap tahun. Anda tentu tidak ingin kendaraan Anda menjadi kendaraan bodong, dan Anda tentu juga akan keberatan apabila membayar tunggakan PKB selama 5 tahun sekaligus dengan membayar biaya registrasi ulang beserta dendanya.

Penerapan pasal 74 UU LLAJ dapat dibarengi dengan penerapan e-tilang untuk melacak para pengguna kendaraan bermotor yang platnya telah jatuh tempo. Untuk dapat melaksanakan peraturan ini secara maksimal, pemerintah daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Namun, yang paling dibutuhkan adalah komitmen untuk tidak memanjakan Wajib Pajak dan mengoptimalkan kinerja para petugas pajak daerah.

Anda sebagai pengguna ataupun pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mendukung jalannnya pembangunan daerah dengan taat membayar PKB sebagai bagian dari pajak daerah. Jangan biarkan diri Anda menjadi pribadi yang manja dan sengaja menunda kewajiban dengan adanya insentif yang diberikan pemerintah. Insentif diberikan sebagai bentuk keringanan apabila Anda memiliki masalah dan hambatan. Bila Anda mampu, maka penuhilah kewajiban Anda dengan taat. Orang bijak taat pajak!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *