in ,

Produsen Elektronik Rumah Tangga Asal Pemalang Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai

Produsen Elektronik Rumah Tangga Pemalang
FOTO: IST

Produsen Elektronik Rumah Tangga Asal Pemalang Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai

Pajak.com, Pemalang – Dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor terus diperkuat. Kali ini, PT Selim Elektro, produsen alat elektronik rumah tangga yang berbasis di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi mendapatkan fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Jawa Tengah dan DIY. Penetapan izin tersebut dilakukan pada Rabu (26/3), menandai langkah baru perusahaan untuk menembus pasar ekspor global.

PT Selim Elektro dikenal memproduksi peralatan elektronik rumah tangga seperti kulkas dan mesin cuci yang akan diekspor ke sejumlah negara, di antaranya Korea Selatan, India, Polandia, dan Vietnam.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menjelaskan bahwa kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku industri yang memiliki orientasi ekspor.

Baca Juga  Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

“Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) yang dimanfaatkan untuk menimbun barang impor atau barang dari dalam negeri, yang kemudian diolah atau dirakit untuk tujuan ekspor. Harapan kami, fasilitas ini dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekspor nasional,” jelas Megah dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (16/4).

Ia menyebutkan bahwa nilai investasi PT Selim Elektro pada tahun 2025 mencapai Rp100 miliar. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, perusahaan menargetkan nilai ekspor mencapai Rp90 miliar pada tahun ini dan meningkat signifikan hingga Rp234 miliar pada 2029.

Tak hanya mendongkrak kinerja ekspor, kehadiran PT Selim Elektro juga diharapkan berdampak besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Tahun ini, perusahaan telah menyerap 1.068 tenaga kerja dan menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 2.267 orang dalam empat tahun ke depan.

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Rp61,9 Miliar dalam 11 Hari

Lebih lanjut, Megah mengatakan bahwa efek domino dari kegiatan industri kawasan berikat turut memicu geliat ekonomi lokal. Usaha mikro seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi berpeluang tumbuh dan berkembang seiring beroperasinya kawasan industri ini.

Namun begitu, ia juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Perlu kami sampaikan bahwa semua layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Kami minta perusahaan tetap waspada dan jangan mudah percaya bila ada oknum yang meminta uang dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT Selim Elektro Yun Young Chun, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan layanan cepat dari Bea Cukai dalam proses perizinan fasilitas kawasan berikat. “Kami sangat berterima kasih atas proses yang cepat dan pendampingan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Ini sangat membantu kami untuk segera beroperasi dengan menggunakan fasilitas fiskal kawasan berikat,” ujarnya.

Baca Juga  UMKM, Simak Langkah Mudah Ajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen dengan Coretax

Fasilitas kawasan berikat diharapkan tak hanya memperkuat daya saing industri nasional di pasar internasional, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *