in ,

Presiden Kenya Batalkan Kenaikan Pajak Pascademonstrasi Maut

Presiden Kenya Batalkan Kenaikan Pajak Pascademonstrasi Maut
FOTO: IST

Presiden Kenya Batalkan Kenaikan Pajak Pascademonstrasi Maut

Pajak.comNairobi  Presiden Kenya William Ruto mengumumkan keputusan untuk batalkan rencana kenaikan tarif pajak yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Kenya 2024, sebagai respons terhadap tekanan yang semakin meningkat setelah terjadinya demonstrasi yang berujung maut, pada Selasa lalu (25/06). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya melaporkan bahwa terdapat 22 korban jiwa dan 300 orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

“Mendengarkan dengan saksama aspirasi masyarakat Kenya yang tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU Keuangan 2024, saya mengakui. Oleh karena itu, saya tidak akan menandatangani RUU Keuangan 2024, dan akan menariknya kembali,” kata Ruto pada konferensi pers, dikutip Pajak.com, Sabtu (29/06).

Selanjutnya, Ruto berjanji akan memulai dialog dengan kaum muda Kenya, serta mengambil langkah-langkah penghematan, yang dimulai dengan pemotongan anggaran kepresidenan, demi mengatasi ketidakseimbangan keuangan negara. Tindakan ini akan dianggap sebagai kemenangan besar bagi gerakan protes yang telah berlangsung selama sepekan terakhir. Protes yang diprakarsai oleh pemuda Kenya ini berkembang dari kritik di media sosial terhadap kenaikan pajak menjadi demonstrasi massal yang menuntut restrukturisasi politik, dalam krisis paling serius selama dua tahun kepemimpinan Ruto.

Baca Juga  5 Strategi Kanwil DJP Jakbar Capai Penerimaan Pajak Rp 27,25 T per 31 Mei

Pemerintahan Ruto mengatakan, kenaikan tarif pajak sejatinya diperlukan untuk menambal defisit negara yang sangat besar, sekitar 10 triliun shilling atau sekitar Rp 1,26 kuadriliun. Jumlah utang itu setara dengan sekitar 70 persen dari PDB Kenya. Pengumuman Ruto ini mungkin akan meredam ancaman kerusuhan yang lebih besar; tetapi ia belum terbebas dari tuntutan warganya yang mengalami kesulitan, serta desakan pemberi pinjaman seperti IMF agar Pemerintah Kenya dapat mengurangi defisit guna memperoleh lebih banyak pembiayaan.

Kenaikan pajak kontroversial

RUU Keuangan ini telah memicu kontroversi di antero Kenya karena dianggap sangat memberatkan masyarakatnya. Tak heran, warga Kenya bersatu untuk mencegah RUU Keuangan ini menjadi undang-undang.

Dalam RUU tersebut, Pemerintah Kenya memperkenalkan pajak penjualan sebesar 16 persen atas roti dan bea masuk sebesar 25 persen untuk minyak goreng. Ada juga rencana kenaikan pajak transaksi keuangan, dengan menaikkan tarif cukai dari 15 persen menjadi 20 persen atas biaya transfer uang melalui aplikasi digital, transaksi tunai di bank, perusahaan pengiriman uang, maupun penyedia jasa keuangan lainnya.

Baca Juga  Konsistensi Pajak Sebagai Pendukung Pendidikan dan Kesehatan

Lalu usulan untuk menaikkan pajak atas tarif telepon seluler dan data dari 15 persen menjadi 20 persen. Di sisi lain, Pemerintah Kenya juga berencana untuk mengenakan pajak tahunan baru atas kepemilikan kendaraan sebesar 2,5 persen dari nilai kendaraan. Namun, menanggapi penolakan yang sangat keras dari masyarakat, Pemerintah Kenya berjanji akan membatalkan wacana tersebut.

Pungutan pajak terhadap produk-produk yang berkontribusi terhadap limbah dan merusak lingkungan juga merupakan salah satu ketentuan penting dalam RUU ini. Namun, Pemerintah Kenya hingga kini belum akan membatalkannya, tetapi diusulkan untuk diubah dengan mengatakan hanya berlaku untuk produk impor.

Sebelumnya para kritikus meyakini pungutan pajak ini dapat menyebabkan kenaikan harga barang-barang penting seperti pembalut dan popok bayi. Mereka menilai, banyak anak perempuan yang tidak mampu membeli pembalut sering tidak masuk sekolah saat menstruasi.

Retribusi ramah lingkungan juga ditujukan untuk produk digital, termasuk telepon seluler, kamera, dan alat perekam. Namun, banyak warga Kenya yang mengatakan bahwa mereka bergantung pada produk-produk ini, yang penting bagi perekonomian digital, untuk penghidupan mereka.

Baca Juga  Ingin Mengajukan Keberatan Pajak? Ini Tata Caranya

RUU Keuangan juga memperkenalkan pajak sebesar 16 persen atas barang dan jasa untuk pembangunan dan perlengkapan rumah sakit khusus dengan kapasitas minimal 50 tempat tidur. Banyak warga Kenya khawatir bahwa hal ini dapat menyebabkan biaya perawatan kesehatan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, RUU tersebut mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak impor dari 2,5 persen menjadi 3 persen dari nilai barang, yang harus dibayar oleh importir. Kenaikan ini terjadi hanya setahun setelah suku bunga diturunkan dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen. Para pengunjuk rasa mengatakan perubahan tersebut akan menyebabkan harga produk impor menjadi lebih tinggi.

Referensi tautan baca juga:

Jokowi: Pertamina Akan Investasi Rp 1,5 M Dollar AS di Kenya – PAJAK.COM

Presiden Kenya: Staf Pajak Korupsi Saat Krisis Ekonomi Melanda – PAJAK.COM

Italia-Kenya Akan Kenakan Pajak Kripto Lebih Tinggi – PAJAK.COM

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *