in ,

Prabowo Minta Kebijakan TKDN Lebih Fleksibel dan Diganti dengan Insentif

FOTO : IST

Prabowo Minta Kebijakan TKDN Lebih Fleksibel dan Diganti dengan Insentif

Jakarta, Pajak.com – Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak diberlakukan secara kaku. Ia menegaskan bahwa regulasi TKDN harus disusun secara fleksibel dan realistis agar tidak menjadi beban bagi pelaku industri nasional yang tengah bersaing di pasar global. Usulan ini juga muncul sebagai respons atas tekanan internasional, terutama dari Amerika Serikat (AS), terkait kebijakan perdagangan dan konten lokal Indonesia.

“TKDN sudahlah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara—mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin,” ujar Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga  Sri Mulyani dan Menkeu Australia Bahas Respons Kebijakan Tarif Trump

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan TKDN yang terlalu dipaksakan justru bisa menurunkan daya saing industri Indonesia di mata dunia. Karena itu, menurut Prabowo, TKDN sebaiknya tidak dipaksakan secara rigid dan lebih baik digantikan dengan skema insentif yang mendukung pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan.

“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” lanjutnya.

Prabowo juga menyoroti bahwa masalah konten dalam negeri bukan sekadar soal regulasi, tapi menyangkut aspek mendasar seperti kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ia menegaskan bahwa pendekatan regulatif semata tidak cukup untuk mendorong tumbuhnya industri nasional yang kuat dan mandiri.

“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegas Prabowo di hadapan para pelaku ekonomi dan jajaran kabinet.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan memberlakukan tarif impor tambahan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dalam keterangannya melalui laman resmi Gedung Putih, Rabu (2/4/2025), Trump menyebut tarif sebesar 30 persen terhadap etanol asal AS oleh Indonesia sebagai alasan utama kebijakan tersebut.

Trump juga secara eksplisit menyoroti kebijakan non-tarif Indonesia, termasuk TKDN dan regulasi perizinan impor yang dinilainya tidak adil. Selain itu, ia mengkritisi kebijakan baru pemerintah Indonesia yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh pendapatan ekspor di rekening dalam negeri untuk transaksi senilai 250.000 dolar AS atau lebih.

“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal (TKDN) di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mengharuskan perusahaan SDA agar memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai 250.000 dolar AS atau lebih,” ujar Trump.

Baca Juga  Meski Sudah Lewati Batas Waktu, Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan 

Adapun kebijakan tarif AS akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama berupa tarif dasar 10 persen untuk seluruh negara mulai berlaku Sabtu (5/4/2025), disusul dengan tarif khusus terhadap negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, mulai Rabu (9/4/2025). Langkah ini disebut Trump sebagai respons atas defisit perdagangan AS yang terus membesar dengan mitra dagang utamanya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *