PPN Naik 12 Persen, Stimulus Pemerintah Jadi Perisai Jangka Pendek
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, disertai berbagai stimulus ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi dampak kenaikan tarif terhadap konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu komponen utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menyebut bahwa pemerintah memberikan sejumlah insentif sebagai langkah mitigasi. “Barang-barang pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng mendapatkan subsidi berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga masyarakat tidak akan merasakan kenaikan harga pada barang-barang tersebut,” kata Josua dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Selasa (17/12).
Tidak hanya itu, pemerintah memberikan bantuan berupa diskon 50 persen untuk tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 2200 VA ke bawah selama dua bulan. Selain itu, sebanyak 16 juta penerima akan menerima bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama Januari hingga Februari 2025. Langkah-langkah ini dinilai strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi awal tahun.
“Stimulus selama dua bulan dapat memberikan dampak signifikan sebagai mitigasi jangka pendek,” ujar Josua.
Namun, ia mengingatkan bahwa durasi stimulus yang relatif singkat berpotensi tidak cukup untuk menghadapi efek lanjutan dari kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga. Ia menekankan pentingnya evaluasi lebih lanjut. “Perlu dipertimbangkan apakah stimulus serupa perlu diperpanjang atau diimbangi dengan kebijakan lain, seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan,” tambahnya.
Pemerintah juga mengarahkan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu. Dengan demikian, kelompok menengah ke bawah dapat terhindar dari dampak langsung kebijakan ini. “Langkah ini mencerminkan asas keadilan fiskal,” kata Josua.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, stimulus ini diharapkan memberikan kontribusi positif. Konsumsi rumah tangga pada 2025 diproyeksikan tumbuh menjadi 5,0 persen dari 4,9 persen pada tahun sebelumnya. Sementara itu, insentif di sektor padat karya dan otomotif, seperti PPN DTP untuk kendaraan listrik dan hybrid, juga diyakini mampu meningkatkan produktivitas sektor tersebut sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan respons masyarakat serta dunia usaha. “Stimulus ini cukup komprehensif, tetapi efektivitasnya perlu terus dipantau untuk memastikan kontribusi optimal terhadap konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Josua.
Comments