in ,

PP 22/2024 Terbit, Ketahui Kriteria Instrumen Moneter dan Keuangan yang Diberikan Insentif Pajak 

Kriteria Instrumen Moneter dan Keuangan
FOTO: IST

PP 22/2024 Terbit, Ketahui Kriteria Instrumen Moneter dan Keuangan yang Diberikan Insentif Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 telah terbit. Aturan ini mengatur pemberian insentif pajak kepada eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu. Apa saja kriteria instrumen moneter dan keuangan yang diberikan insentif pajak tersebut? Berikut Pajak.com rincikan untuk Anda.

Kriteria instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu

  1. Merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI), dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI);
  2. Dananya berasal dari DHE SDA;
  3. Memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 bulan; dan
  4. Tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
Baca Juga  Pengacara Penghindaran Pajak Inggris Lolos dari Denda Rp 291 M

Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu dapat berupa:

  1. Deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama;
  2. Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka, dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
  3. Surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI; dan
  4. Instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Daftar insentif pajak bagi eksportir 

Baca Juga  Implementasi “Core Tax” Mundur Sampai Akhir 2024, Ada Risiko Bagi DJP dan Wajib Pajak?

Untuk penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, maka dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat finat. Berikut daftarnya:

  • Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
  • Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
  • Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  • Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Selain itu, untuk penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh bersifat final dengan rincian:

  • Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
  • Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  • Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *