Perhatikan! Ketentuan Pengisian Utang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak orang pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2024. DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan benar, salah satunya pada kolom utang.
“Untuk tahun pajak 2024 kewajiban/utang, silakan diisi dengan nominal kewajiban/utang yang masih ada pada akhir tahun 2024 pula, ya. Untuk tahun 2023, jika masih ada yang salah/belum sesuai, silakan dapat dilakukan pembetulan selama belum ada tindakan pemeriksaan,” jelas DJP dalam akun X resminya (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (11/4).
Dengan demikian, yang dilaporkan oleh Wajib Pajak orang pribadi di SPT tahunan adalah kondisi utang per akhir tahun. Apabila utang telah dilunasi oleh Wajib Pajak pada tahun berjalan, maka utang tersebut tidak perlu dilaporkan pada SPT tahunan.
Sebagai contoh, Mawar memiliki utang bank sebesar Rp25.000.000 pada tahun 2023 dan dicicil sampai April tahun 2025. Pada 31 Desember 2024, sisa utang Mawar hanya sebesar Rp5 juta. Maka utang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh masa pajak 2024 adalah sisa utang Mawar, yakni senilai Rp1 juta. Jika utang dilunasi pada tahun 2024, maka Mawar tidak perlu melaporkannya di SPT tahunan.
Kode Utang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi
Saat mengisi SPT tahunan melalui DJPOnline terdapat empat kode utang. Pertama, kode 101 merupakan utang bank/lembaga keuangan bukan bank, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya.
Kedua, kode 102 adalah utang kartu kredit. Ketiga, kode 103 merupakan utang afiliasi atau pinjam dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Keempat, kode 109 adalah utang lainnya yang tidak termasuk utang-utang yang dimaksud pada kode 101, 102, dan 103.
Sebagaimana diketahui, SPT tahunan merupakan dokumen bagi Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta, serta kewajiban/utang.