Penting! Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi tinggal 10 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2025 dengan wajib melampirkan sejumlah dokumen.
“Untuk SPT [tahunan] dinyatakan lengkap, Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam lampiran II Peraturan Dirjen Pajak PER-02/2019,” jelas Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (21/3).
Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan
Dwi memerinci dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, yaitu:
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau karyawan yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS, wajib melampirkan bukti potong;
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib melampirkan perhitungan peredaran bruto; dan
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan.
Selain itu, terdapat pula dokumen yang wajib disertakan sebagaimana disebutkan dalam lampiran II PER-02/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dokumen tersebut, diantaranya:
1. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan konsultan pajak dengan melampiri:
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) konsultan pajak; dan
- Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan milik konsultan pajak.
2. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang wajib; dan
3. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status pisah harta atau memilih terpisah.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut ini cara melapor SPT tahunan melalui e-Filing:
- Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
- Isi NPWP, password, dan kode keamanan;
- Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
- Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
- Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
- Klik “langkah selanjutnya”;
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
- Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
- Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
- Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
- Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
- Aplikasi M-Pajak;
- e-mail dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id; dan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja