Menu
in ,

Pengumuman! Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Dimulai 24 Maret 2025

Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak

FOTO: IST

Pengumuman! Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Dimulai 24 Maret 2025    

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak mengumumkan masa reses persidangan dimulai pada 24 Maret hingga 11 April 2025. Selanjutnya, persidangan di Pengadilan Pajak kembali dilakukan pada 14 April 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-1/Pp/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H dan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan persidangan di Pengadilan Pajak, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak,” tulis Pengadilan Pajak, dikutip Pajak.com, (21/3).

Kendati demikian, dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja selama masa reses tersebut—sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama masa reses, diharapkan agar waktu dimanfaatkan secara optimal untuk mempersiapkan berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas yang telah dinyatakan cukup dalam pemeriksaan persidangan,” jelas Pengadilan Pajak.

Sekilas tentang Pengadilan Pajak

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, baik jalur banding atau gugatan.

Dasar putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Apabila majelis di dalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Adapun jangka waktu putusan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima;
  2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat gugatan diterima;
  3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding dan gugatan diperpanjang paling lama 3 bulan;
  4. Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampaui;
  5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
  • 30 hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui;
  • 30 hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui; dan
  • Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak Surat banding atau Surat Gugatan diterima.

Leave a Reply

Exit mobile version