in ,

Pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan biasa dilakukan setelah terjadi transaksi jual-beli maupun pembagian warisan. Bagi Anda yang melakukan pengalihan tersebut, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) atau PPh final. Lantas, apa saja objek Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan? Serta bagaimana kewajiban Wajib Pajak? Pajak.com akan mengajak Anda memahaminya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Objek PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Kewajiban Wajib Pajak: 

  • Melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (kode akun pajak 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal yang dialihkan adalah rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka tarifnya adalah 1 persen;
  • Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan—Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018. Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan Lampiran IA PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri:
  • Daftar pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) sesuai dengan format dalam Lampiran IB PER-26/PJ/2018;
  • Mengambil sendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di KPP yang wilayah kerjanya, meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu:
  • Paling lama tiga hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh paling banyak 10 buah; dan
  • Paling lama 10 hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh lebih dari 10 buah.
Baca Juga  Ini 25 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan di Kanwil LTO

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *