Pajak.com, Jakarta – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan biasa dilakukan setelah terjadi transaksi jual-beli maupun pembagian warisan. Bagi Anda yang melakukan pengalihan tersebut, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) atau PPh final. Lantas, apa saja objek Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan? Serta bagaimana kewajiban Wajib Pajak? Pajak.com akan mengajak Anda memahaminya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (kode akun pajak 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal yang dialihkan adalah rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka tarifnya adalah 1 persen;
- Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan—Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018. Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan Lampiran IA PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri:
- Daftar pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) sesuai dengan format dalam Lampiran IB PER-26/PJ/2018;
- Mengambil sendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di KPP yang wilayah kerjanya, meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu:
- Paling lama tiga hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh paling banyak 10 buah; dan
- Paling lama 10 hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh lebih dari 10 buah.
Comments