in ,

Pengadilan Tinggi Jabar Dukung DJP Tingkatkan Penegakan Hukum Pajak 

Pengadilan Tinggi Jabar Dukung DJP
FOTO: Kanwil DJP Jabar III

Pengadilan Tinggi Jabar Dukung DJP Tingkatkan Penegakan Hukum Pajak 

Pajak.com, Jawa Barat – Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Syahrial Sidik dukung upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tingkatkan penegakan hukum pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikan Syahrial saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III (Kanwil DJP Jabar III) Romadhaniah bersama Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar.

Syahrial menyambut baik sinergi dan kolaborasi bersama DJP pada bidang penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan terhadap tersangka. Ia pun memberikan beberapa arahan terkait tahapan dalam proses peradilan pidana, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

“Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan,” tegas Syahrial dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(29/5).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menuturkan bahwa kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk sinergi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jabar I dan Kanwil DJP Jabar III.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jabar dan Kejati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum Pajak 

“Terdapat irisan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat,” jelas Romadhaniah.

Ia mengapresiasi komitmen Pengadilan Tinggi Jabar yang terus membina hubungan baik dalam rangka sinergi dan kolaborasi di bidang penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana pajak.

“Hal ini penting untuk memberikan deterrent effect atau daya gentar terhadap Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat serupa. Hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak—yang menjadi salah satu tujuan utama administrasi pajak,” tegas Romadhaniah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *