in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Rp 121,57 T, Capai 43,50 Persen dari Target

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Rp121,57 T, Capai 43,50 Persen dari Target
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Rp 121,57 T, Capai 43,50 Persen dari Target

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mencatatkan realisasi penerimaan pajak per 28 Juni 2024 sebesar Rp 121,57 triliun atau 43,50 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 279,46 triliun.

“Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 47 triliun, PPh migas Rp 34,40 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 39,71 triliun, PBB (Pajak Bumi Bangunan) Rp 190,25 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 254,74 miliar,” urai Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/6).

Baca Juga  DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Perpajakan Berhadiah Total Rp 34 Juta, Ini Syaratnya!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta juga menyampaikan kinerja penerimaan pajak wilayah Jakarta sampai dengan 31 Mei 2024 yang tercatat sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target.

Selain berasal Kanwil DJP Jaksus, penerimaan pajak tersebut ditopang oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kemenkeu melaporkan bahwa penerimaan pajak mengalami perlambatan dengan total capaian 40,88 persen dari APBN 2024. Penerimaan pajak terkontraksi akibat penurunan di seluruh jenis pajak, khususnya PPh non-migas turun 13,26 persen. Sementara itu, penerimaan pajak transaksional juga masih menunjukkan pertumbuhan yang positif—dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 sebesar 27,59 persen.

Baca Juga  Paling Lambat 30 Juni 2024, Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Selain itu, penerimaan bea dan cukai tercatat Rp 8,45 triliun atau 30,50 persen dari target APBN. Penerimaan ini mengalami penurunan 11,88 persen yang disebabkan karena penurunan bea masuk. Penurunan bea masuk dipengaruhi oleh persetujuan impor besi baja angka pengenal impor umum (API-U) dan ban API-U yang masih belum terbit, sehingga menyebabkan tertundanya penerimaan bea masuk dari komoditas besi dan baja.

APBN Jakarta 

Dari sisi makro, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mei Ling menyampaikan, inflasi Jakata mencapai 2,08 persen sepanjang Mei 2024 atau turun 0,03 poin dari April yang tercatat 2,11 persen. Kontribusi tertinggi inflasi dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan komoditas beras.

Baca Juga  Tetapkan RAPBN 2025, Pemerintah Lanjutkan Reformasi dan Penegakan Hukum Pajak

“Secara kumulatif Januari hingga Mei 2024, neraca perdagangan tercatat defisit 4,36 miliar dollar AS (Amerika Serikat), naik 5,19 miliar dollar AS,” tambah Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *