in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Rp 102,59 T, Ini 5 Sektor Terbesar Penyumbangnya

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Rp 102
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Rp 102,59 T, Ini 5 Sektor Terbesar Penyumbangnya

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 102,59 triliun hingga 30 April 2024 atau 36,71 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 279,46 triliun. Ada lima sektor dominan yang menyumbang penerimaan pajak tersebut.

“Lima sektor dominan penyumbang penerimaan Kanwil DJP Jaksus, yaitu sektor perdagangan sebesar 46,66 persen atau Rp 2,51 triliun, industri pengelohan 15,12 persen atau Rp 815,84 miliar, transportasi dan pergudangan 14,54 persen atau Rp 784,31 miliar, konstruksi 4,13 persen atau Rp 222,72 miliar, serta pertambangan dan penggalian 3,56 persen atau Rp 192,31 miliar,” urai Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan kepada Pajak.com(31/5).

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 40 triliun, PPh migas Rp 29,31 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 32,84 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 154,54 miliar, dan pajak lainnya Rp 212,50 miliar.

Penerimaan pajak regional Jakarta

Sementara itu, penerimaan pajak regional Jakarta mencapai Rp 447,22 triliun atau 33,95 persen dari target. Selain berasal Kanwil DJP Jaksus, penerimaan pajak tersebut ditopang oleh Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim), Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Sebagai perwakilan Kanwil DJP regional Jakarta, Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhar mengungkapkan bahwa penerimaan pajak terkontraksi 13,06 persen dari target akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas yang turun 13,49 persen.

“Hal itu disebabkan merosotnya PPh Pasal 25/29 yang cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan, sebagai imbas dari anjloknya harga komoditas,” ujar Ahmad.

Kemudian, kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, dengan capaian penerimaan sebesar Rp 156,45 triliun atau 31,27 persen dari target dan bertumbuh 9,39 persen.

Baca Juga  KPP Migas Layani Wajib Pajak dengan Cara Ini

“Secara keseluruhan kinerja pajak bulan April 2024 mengalami percepatan dibanding bulan sebelumnya, dengan kenaikan 5,82 persen,” tambah Ahmad.

Pertumbuhan positif juga berhasil dicapai dalam penerimaan bea dan cukai DKI Jakarta. Sampai dengan 30 April 2024, realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 6,59 triliun atau 23,81 persen dari target APBN. Kondisi yang senada turut terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 179,96 triliun atau 76,26 persen dari target dan mengalami peningkatan sebesar 43,92 persen.

APBN regional DKI Jakarta

Sedangkan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mei Ling mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta pada kuartal I-2024 tercatat sebesar 4,78 persen dan tumbuh 0,65 persen.

“Mesikpun perkembangan Inflasi DKI Jakarta sebesar 2,11 persen, namun optimisme konsumen Jakarta terjaga di tengah Inflasi yang melandai. Hal tersebut tercemin dalam Indeks Keyakinan Konsumen  (IKK) di wilayah DKI Jakarta yang mengalami tren peningkatan,” ungkap Mei Ling.

Ia menambahkan, kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga namun perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan.

“Hingga 30 April 2024 mencatatkan realisasi pendapatan negara sebesar Rp 635,44 triliun atau 40,19 persen dari target dan dengan pertumbuhan -1,77 persen. Realisasi belanja tercatat Rp 460,23 triliun atau 31,16 persen dari pagu dengan pertumbuhan sebesar 9,77 persen,” pungkas Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *