in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tembus Rp9,28 T per 28 Februari 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten
FOTO: Kanwil DJP Banten

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat penerimaan pajak sebesar Rp9,28 triliun hingga 28 Februari 2025. Angka ini setara dengan 11,39 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp81,48 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna memerinci, realisasi penerimaan pajak itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar 10,34 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 11,61 persen, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0,63 persen, serta pajak lainnya 67,78 persen.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN impor 30,37 persen, PPN dalam negeri 29,74 persen, dan PPh Pasal 21 sebesar 10,43 persen,” ungkap Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/3).

Selain itu, realisasi penerimaan pajak tertinggi di lingkungan Kanwil DJP Banten dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa sebesar 13,65 persen dari target.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp2,06 triliun atau 14,39 persen dari target senilai Rp14,31 triliun hingga 28 Februari 2028.

Baca Juga  Ditopang PPN, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2024 Capai Rp80,51 T

“Penerimaan bea masuk mencapai Rp1,61 triliun didorong dari komoditas kebutuhan bahan bakar, gula, kakao, peternakan, baja, batu bara, elektronik, gypsum, kimia, dan bahan kimia, kendaraan listrik, sepeda, alas kaki, dan ban. Sementara untuk bea keluar sebesar Rp210 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya. Selebihnya, [penerimaan kepabeanan dan cukai] ditopang oleh penerimaan cukai,” urai Nirwala.

Kemudian, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten Djanurindro Wibowo menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp13,92 miliar atau mencapai 16,35 persen dari target.

“Realisasi PNBP dari pengelolaan aset mencapai Rp4,56 miliar atau 11,66 persen dari target tahun 2025. Sementara itu, realisasi PNBP dari lelang mencapai Rp9,34 miliar atau 20,33 persen dari target dan PNBP dari piutang negara adalah Rp17,81 juta atau 26,58 persen dari target,” urai Djanurindro.

Keterangan tertulis ini disampaikan setelah diselenggarakannya Konferensi Pers ALCO Regional Banten, pada (20/3).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *