Menu
in ,

Penerimaan Pajak Kalimantan Barat Tembus Rp1,1 Triliun hingga Februari 2025

Penerimaan Pajak Kalimantan Barat

FOTO: IST

Pajak.com, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 28 Februari 2025 mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini setara dengan 10,39 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp11,23 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 28 Februari 2025 tembus Rp1,1 triliun atau 10,39 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2025 sebesar Rp11,23 triliun,” kata Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Kalimantan Barat Agus Setiawan, dalam Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/3/2025).

Agus menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menyumbang Rp434,6 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp686 miliar. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkontribusi Rp1,8 miliar, dan pajak lainnya mencapai Rp44,8 miliar.

Dari sisi sektor usaha, lima sektor dominan memberikan kontribusi sebesar 81,47 persen terhadap total penerimaan pajak di Kalimantan Barat. Sisanya, sebesar 18,53 persen, berasal dari sektor lainnya.

“Adapun lima sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Transportasi dan Pergudangan, serta Jasa Keuangan dan Asuransi dengan pertumbuhan positif dialami oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus optimistis bahwa kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Barat akan terus meningkat sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mencapai target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2025 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” ujar Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

“Kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat, silakan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id,” kata Agus.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Agus menyarankan agar Wajib Pajak yang mengalami kendala segera berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat mereka terdaftar.

“Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di KPP Pratama terdaftar,” tambahnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan DJP, dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200.

Leave a Reply

Exit mobile version