in ,

Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,36 Persen dari PDB, DPR Dorong Implementasi Core Tax

Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,36 Persen dari PDB
Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,36 Persen dari PDB

Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,36 Persen dari PDB, DPR Dorong Implementasi Core Tax

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rasio pendapatan negara tahun 2025 sebesar 12,14 – 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB). Untuk mencapai target itu, Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan beberapa usulan strategi mengoptimalkan pendapatan negara, utamanya mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/core tax

“Kebijakan teknis pajak tahun 2025 merupakan penjabaran dari kebijakan umum pajak untuk menjadi panduan dalam menopang transformasi ekonomi dan sosial serta peningkatan tax ratio. Maka, fokusnya mengintegrasikan teknologi untuk menguatkan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi CTAS dan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4),” jelas Wihadi dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com, (10/6).

Sebagai informasi, core tax yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, akan mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan,  tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan tax knowledge management.  Rencananya, sistem ini akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli tahun 2024.

Baca Juga  Paling Lambat 30 Juni 2024, Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Selain itu, Komisi XI DPR menilai perlu adanya penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan penambahan jumlah Wajib Pajak yang diiringi dengan perluasan edukasi perpajakan.

Secara simultan, pemerintah juga perlu melakukan penguatan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan kerja sama perpajakan internasional, serta pemanfaatan digital forensics dalam DSP4 berbasis risiko.

“Insentif fiskal yang terarah dan terukur dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui penguatan iklim investasi pada sektor usaha yang bernilai tambah tinggi, penyerapan tenaga kerja, serta akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM (usaha mikro kecil menengah),” tambah Wihana.

Ia menegaskan urgensi strategi tersebut dilakukan karena adanya penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun 2023. Komisi XI DPR menganalisis bahwa penurunan harga komoditas masih akan menekan penerimaan pajak hingga tahun 2025.

Baca Juga  “Corresponding Adjustment”, Salah Satu Ketentuan yang Perlu Dipahami saat Pemeriksaan Pajak

“(Kinerja) PPh (Pajak Penghasilan) non-migas (tahun 2024) menurun karena adanya penurunan PPh tahunan badan, ini mencerminkan penurunan probabilitas pada 2023 terutama pada sektor-sektor komoditas. PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan pajak lainnya juga menurun, karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023, sedangkan PPh migas menurun karena penurunan lifting komoditas minyak dan gas,” ungkap Wihana.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam kesempatan berbeda, ia menjelaskan bahwa merosotnya PPh tahunan badan yang mencerminkan profitabilitas tahun 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas. Menurunnya penerimaan PPh badan itu turut memengaruhi kinerja dari komponen PPh nonmigas.

“PPh nonmigas menyumbang pendapatan (penerimaan pajak) sebesar Rp 377 triliun atau 35,45 persen dari target. Masih cukup on track selama empat bulan. Kalau empat bulan masih sepertiga, tapi kalau kita lihat growth-nya secara bruto tumbuh negatif 5,43 persen. PBB dan pajak lainnya menurun karena adanya tagihan pajak yang tidak terulang. Untuk PPh migas ini penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024.

Terkait dengan implementasi core taxia mengungkapkan bahwa pembangunan core tax telah memasuki tahapan penyempurnaan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya. Sebagai informasi, DJP melakukan pengadaan pengembangan core tax melalui Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 939/KMK.03/2019 pada 27 Desember 2019.

Baca Juga  Ingat! Batas Pemadanan NIK – NPWP 30 Juni 2024

“Kami memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan pengadaan yang kita inginkan, dan nanti akan diuji coba, dan menyiapkan anak buah yang paling penting. Kita berharap core tax berjalan pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalankannya,” ungkap Sri Mulyani.

Ia optimistis, core tax mampu menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi. Core tax diproyeksi mampu membantu pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun pada tahun 2024.

Baca juga:

“Core Tax” Akan Diterapkan Pertengahan 2024, DJP “Update” Kesiapannya

https://www.pajak.com/pajak/core-tax-akan-diterapkan-pertengahan-2024-djp-update-kesiapannya/.

“Core Tax” Perkuat Sistem Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

https://www.pajak.com/pajak/core-tax-perkuat-sistem-administrasi-dan-kebijakan-perpajakan/.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *