Menu
in ,

Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Rp61,9 Miliar dalam 11 Hari

Pajak Kendaraan

FOTO: IST

Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Rp61,9 Miliar dalam 11 Hari

Pajak.comSemarang – Program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meraih respons luar biasa dari masyarakat. Dalam kurun waktu 11 hari sejak 8 hingga 19 April 2025, program tersebut telah dimanfaatkan oleh lebih dari 253.000 objek pajak, dengan nilai transaksi mencapai Rp61,9 miliar.

Angka tersebut menjadi tambahan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jateng. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan respons positif Wajib Pajak sekaligus mempertegas efektivitas program pemutihan.

“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan Wajib Pajak, juga memperbaiki database kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” kata Nadi di Semarang, Jateng, dikutip Pajak.com, Selasa (22/4).

Ia menambahkan, pembebasan denda ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperbarui data kendaraan secara lebih akurat. Hal ini, lanjutnya, dinilai penting untuk mendukung program-program pengelolaan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Nadi mencatat, potensi objek pajak kendaraan bermotor di provinsi ini mencapai 12 juta unit. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta kendaraan belum membayar pajak. Hingga akhir triwulan pertama 2025, pendapatan PKB telah mencapai 20 persen dari target tahunan.

Melalui program relaksasi ini, ia berharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat Jateng. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran, untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Adapun program pembebasan denda dan tunggakan PKB yang berlaku hingga 30 Juni 2025 ini menjadi salah satu strategi Pemprov Jateng untuk mendorong penyaluran piutang pajak kendaraan yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Keringanan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Wajib Pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025), dan tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Masyarakat Jateng juga bisa sekaligus memanfaatkan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov Jateng dalam mendorong masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesempatan ini bersifat terbatas. “Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Luthfi di Kantor Gubernur Jateng.

Ia juga mengatakan bahwa program ini telah disosialisasikan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kepala daerah, Ditlantas Polda Jateng, Bapenda, dan Jasa Raharja.

Leave a Reply

Exit mobile version