in ,

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2024, Simak Syaratnya!

Pemutihan Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2024, Simak Syaratnya!

Pajak.comSemarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan inisiatif baru bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”. Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program yang berlaku sejak 20 Mei 2024 ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

“Tahun ini kita punya crash program, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu hanya pembebasan denda, tetapi tahun ini ada beberapa yang kita luncurkan yang sebelumnya di Jateng tidak ada,” kata Nadi dalam siniar Bapenda Jateng, dikutip Pajak.com, Senin (27/05).

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian. Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).

Baca Juga  Terinspirasi Konser Taylor Swift, Partai Hijau Ajukan Pajak Tiket

Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Kedua, pemberian diskon pajak tahun berjalan dan berlaku selama periode 20 Mei–19 Desember 2024. Nadi mengatakan, program ini merupakan pemberian keringanan bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang tidak pernah menunggak pajak, kami berikan diskon pajak. Selama ini justru yang diberi keringanan itu yang menunggak pajak, dendanya dihilangkan. Sekarang, yang patuh kita berikan apresiasi. Kita berikan diskon, baik roda empat, roda dua, atau tiga,” jelas Nadi.

Baca Juga  Pemkab Ini Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.

Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024. Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.

Baca Juga  Gelar “Family Gathering”, IKPI Depok Kuatkan Kemitraan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Nadi juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng. Buktinya, sejak dimulainya program ini, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.

Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.

“APBD kita, PAD-nya sekitar Rp 18 triliun, berarti pajak kendaraan bermotor berkontribusi lebih dari 50 persen. Tumpuan PAD di Jateng memang di pajak kendaraan bermotor. Namanya target, ya, harus kita capai, karena kalau tidak tercapai APBD Provinsi akan terganggu,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *