Pemprov Jakarta Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Maksimal Rp650 Juta
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar dan rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pajak yang dibebankan kepada warga Jakarta lebih tepat sasaran. Ia memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapat manfaat dari kebijakan ini.
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/3/2025).
Pemprov DKI Jakarta menargetkan agar kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi warga. Pramono menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Pramono.
Dengan pembebasan pajak ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh PBB-P2 untuk rumah utama mereka. Namun, bagi warga yang memiliki lebih dari satu properti, kebijakan ini memiliki aturan tersendiri.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa setiap Wajib Pajak diberikan pembebasan pokok PBB-P2 untuk satu objek pajak. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka pembebasan pajak hanya berlaku untuk properti dengan NJOP terbesar berdasarkan data perpajakan per 1 Januari 2025.
“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta dengan memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.