in ,

Pemprov Jabar, Jateng, hingga Sulsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pemprov Jabar, Jateng, hingga Sulsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pajak.com, Jakarta – Terdapat 4 pemerintah provinsi (pemprov) yang adakan program pemutihan pajak hingga Desember 2024, ada Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Aceh, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Apa saja program pemutihan pajak kendaraan tersebut? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

1. Jabar 

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengadakan program pemutihan pajak berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Program pemutihan kendaraan bermotor, meliputi:
  • Diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang;
  • Diskon 10 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor (satu tahunan), khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar;
  • Diskon 10 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor (lima tahunan) bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran; dan
  • Keringanan pajak kendaraan bermotor (lima tahunan) untuk 30 kendaraan per hari—bagi roda empat dan roda dua.

2. Jateng

  • Bapenda Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga Desember 2024. Program pemutihan pajak itu terdiri dari:
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB) II bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jateng;
  • Wajib Pajak patuh mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua;
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya;
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor, meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda—bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Baca Juga  Untung 4 Kali Lipat, Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini 

3. Aceh

Bependa Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Pemutihan tersebut, meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

4. Sulsel 

Bapenda Sulsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Pemutihan pajak tersebut terdiri atas:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor;
  • Pembebasan tarif dan denda BBNKB II;
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II;
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang; dan
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Syarat memanfaatkan program pemutihan pajak di empat provinsi: 

Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

Lampirkan STNK asli; dan

Lampirkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *