Menu
in ,

Pemerintah Rampungkan Revisi 2 Aturan untuk Dongkrak PNBP Sektor Minerba

PNBP Sektor Minerba

FOTO: IST

Pemerintah Rampungkan Revisi 2 Aturan untuk Dongkrak PNBP Sektor Minerba

Pajak.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

“Perubahan [PP] sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ujar Bahlil kepada awak media usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Pajak.com(23/3).

Menurutnya, pemerintah juga tengah intensif membahas mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya demi meningkatkan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.

“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” ungkap Bahlil.

Rencananya, royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi. Rencana itu dilakukan untuk menunjang proses hilirisasi. Sementara untuk besarannya berkisar antara 1,5 hingga 3 persen—tergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.

“Itu fluktuatif, kalau harganya naik, kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” jelas Bahlil.

Ia pun memastikan bahwa perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan, kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.

Dengan perubahan PP, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP. Perubahan juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Secara simultan, Bahlil menyebut, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi pemerintah guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian ESDM, PNBP sektor minerba pada tahun 2024 mencapai sebesar Rp140,5 triliun. Jumlah ini merupakan 52,1 persen dari total PNBP sektor ESDM.

Leave a Reply

Exit mobile version